address Jl. Harmonika No. 2 Samarinda
email kotasamarinda@kemenag.go.id
Calon pengantin perlu mengurus Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal masing-masing.
Bawa dokumen tersebut ke KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan.
Lengkapi persyaratan administrasi seperti KTP, KK, dan formulir N1–N4.
Persyaratan dan alur selengkapnya dapat di cek di link https://bit.ly/InfoKemenagSMD
Surat Permohonan Pendirian dari Majelis Taklim
Struktur Pengurus/SK Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara) dan copy KTP pengurus
SK Yayasan / SK Pendirian Majelis Taklim
Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
Surat Rekomendasi dari Kelurahan
Surat Rekomendasi dari KUA
Profil Majelis Taklim (copy KTP minimal 15 anggota, sejarah berdiri, alamat, visi dan misi, struktur organisasi, foto kegiatan)
BAP (Berita Acara Pembentukan) Majelis Taklim
Ajukan Surat Permohonan
Copy SK Izin Pendirian Majelis Taklim
Proposal Majelis Taklim
SK Pengurus dari KUA/Masjid/Langgar/RT/Lurah
Copy KTP Pengurus
Foto Sekretariat Majelis Taklim
Foto Kegiatan Majelis Taklim
Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan
Surat Rekomendasi dari Kelurahan
Surat Rekomendasi dari KUA
Peta Lokasi Majelis Taklim
RAB (Rencana Anggaran)
Mengisi Biodata Majelis Taklim
Rekening Aktif atas nama Majelis Taklim
Akta Notaris Pendirian Majelis Taklim (jika ada)
Surat Permohonan (sudah terdaftar di Simas Kemenag)
SK Pendirian/Pembentukan Takmir Majid/Langggar/Musholla
Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf atau Sertifikat
Mengisi Form Data Langgar/Mushola
Foto Bangunan Masjid atau Langgar (Softcopy maksimal 1 Mb)
Surat Rekomendasi dari Kelurahan
Surat Rekomendasi dari KUA
Surat Rekomendasi Domisili dari Kelurahan
Warga dapat melapor ke nomor Whatsapp Kemenag Kota Samarinda 082191575187
Warga mengisi form pengaduan di nomor Whatsapp Kemenag Kota Samarinda
Pengaduan akan diterima dan diteruskan kepada Penyuluh terdekat untuk ditindaklanjuti
Mengajukan surat permohonan pengecekan arah kiblat kepada Kemenag Kota Samarinda
Beragama Islam
Berusia paling rendah 12 tahun saat mendaftar
KTP Samarinda yang masih berlaku
Memiliki Kartu Keluarga, Akta kelahiran/Surat kenal lahir/kutipan akta nikah/ ijazah (SLTA ke bawah)
Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH
Kunjungi situs resmi https://haji.kemenag.go.id atau gunakan aplikasi Haji Pintar.
Masukkan nomor porsi untuk melihat perkiraan keberangkatan.
Segera hubungi Seksi Penyelenggaraan Haji & Umroh dengan membawa KTP dan bukti setoran awal.
Petugas akan melakukan pengecekan dan pembetulan data.
Salinan Akte Kematian dari Dinas Dukcapil setempat (Jemaah wafat) atau Surat Keterangan Sakit permanen dari Rumah Sakit Pemerintah
Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak ditandatangani penerima pelimpahan porsi
Asli Surat Kuasa Penunjuk Pelimpahan Nomor Porsi ditandatangani Ahli Waris bermaterai 10.000,- mengetahui RT/RW Desa/Kelurahan
Asli Setoran Awal/Setoran Lunas BIPIH dari Bank BPS BIPIH
Salian KTP, KK, Akter Kelahiran, Surat Nikah dilegalisir dan stempel basah oleh pejabat berwenang
Pembukaan Rekening baru atas nama yang menerima Pelimpahan Nomor Porsi di Bank Penerima Setoran Awal
Salinan Akte Kematian dari Dinas Dukcapil setempat (Jemaah wafat) atau Surat Keterangan Sakit permanen dari Rumah Sakit Pemerintah
Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak ditandatangani penerima pelimpahan porsi
Asli Surat Kuasa Penunjuk Pelimpahan Nomor Porsi ditandatangani Ahli Waris bermaterai 10.000,- mengetahui RT/RW Desa/Kelurahan
Asli Setoran Awal/Setoran Lunas BIPIH dari Bank BPS BIPIH
Salian KTP, KK, Akter Kelahiran, Surat Nikah dilegalisir dan stempel basah oleh pejabat berwenang
Pembukaan Rekening baru atas nama yang menerima Pelimpahan Nomor Porsi di Bank Penerima Setoran Awal
Ajukan surat pembatalan bermaterai 10.000 rupiah
Bukti setoran awal BPIH asli
Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) asli
Bukti transfer pelunasan setoran awal BPIH
Fotokopi Buku Tabungan yang menerima kuasa (harus sama dengan bank almarhum)
Fotokopi KTP Penerima kuasa
Akte Kematian
Surat Keterangan Waris
Surat Kuasa Waris