Jl. Harmonika No. 2 Samarinda

kotasamarinda@kemenag.go.id

Kontak Kami

Pertanyaan yang sering diajukan

  • Calon pengantin perlu mengurus Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal masing-masing.

  • Bawa dokumen tersebut ke KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan.

  • Lengkapi persyaratan administrasi seperti KTP, KK, dan formulir N1–N4.

  • Persyaratan dan alur selengkapnya dapat di cek di link https://bit.ly/InfoKemenagSMD

  1. Surat Permohonan Pendirian dari Majelis Taklim

  2. Struktur Pengurus/SK Pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara) dan copy KTP pengurus

  3. SK Yayasan / SK Pendirian Majelis Taklim

  4. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan

  5. Surat Rekomendasi dari Kelurahan

  6. Surat Rekomendasi dari KUA

  7. Profil Majelis Taklim (copy KTP minimal 15 anggota, sejarah berdiri, alamat, visi dan misi, struktur organisasi, foto kegiatan)

  8. BAP (Berita Acara Pembentukan) Majelis Taklim

  • Ajukan Surat Permohonan

  • Copy SK Izin Pendirian Majelis Taklim

  • Proposal Majelis Taklim

  • SK Pengurus dari KUA/Masjid/Langgar/RT/Lurah

  • Copy KTP Pengurus

  • Foto Sekretariat Majelis Taklim

  • Foto Kegiatan Majelis Taklim

  • Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan

  • Surat Rekomendasi dari Kelurahan

  • Surat Rekomendasi dari KUA

  • Peta Lokasi Majelis Taklim

  • RAB (Rencana Anggaran)

  • Mengisi Biodata Majelis Taklim

  • Rekening Aktif atas nama Majelis Taklim

  • Akta Notaris Pendirian Majelis Taklim (jika ada)

  • Surat Permohonan (sudah terdaftar di Simas Kemenag)

  • SK Pendirian/Pembentukan Takmir Majid/Langggar/Musholla

  • Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf atau Sertifikat

  • Mengisi Form Data Langgar/Mushola

  • Foto Bangunan Masjid atau Langgar (Softcopy maksimal 1 Mb)

  • Surat Rekomendasi dari Kelurahan

  • Surat Rekomendasi dari KUA

  • Surat Rekomendasi Domisili dari Kelurahan

  • Warga dapat melapor ke nomor Whatsapp Kemenag Kota Samarinda 082191575187

  • Warga mengisi form pengaduan di nomor Whatsapp Kemenag Kota Samarinda

  • Pengaduan akan diterima dan diteruskan kepada Penyuluh terdekat untuk ditindaklanjuti

  • Mengajukan surat permohonan pengecekan arah kiblat kepada Kemenag Kota Samarinda

  • Beragama Islam

  • Berusia paling rendah 12 tahun saat mendaftar

  • KTP Samarinda yang masih berlaku

  • Memiliki Kartu Keluarga, Akta kelahiran/Surat kenal lahir/kutipan akta nikah/ ijazah (SLTA ke bawah)

  • Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH

  • Kunjungi situs resmi https://haji.kemenag.go.id atau gunakan aplikasi Haji Pintar.

  • Masukkan nomor porsi untuk melihat perkiraan keberangkatan.

  • Segera hubungi Seksi Penyelenggaraan Haji & Umroh dengan membawa KTP dan bukti setoran awal.

  • Petugas akan melakukan pengecekan dan pembetulan data.

  • Salinan Akte Kematian dari Dinas Dukcapil setempat (Jemaah wafat) atau Surat Keterangan Sakit permanen dari Rumah Sakit Pemerintah

  • Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak ditandatangani penerima pelimpahan porsi

  • Asli Surat Kuasa Penunjuk Pelimpahan Nomor Porsi ditandatangani Ahli Waris bermaterai 10.000,- mengetahui RT/RW Desa/Kelurahan

  • Asli Setoran Awal/Setoran Lunas BIPIH dari Bank BPS BIPIH

  • Salian KTP, KK, Akter Kelahiran, Surat Nikah dilegalisir dan stempel basah oleh pejabat berwenang

  • Pembukaan Rekening baru atas nama yang menerima Pelimpahan Nomor Porsi di Bank Penerima Setoran Awal

  • Salinan Akte Kematian dari Dinas Dukcapil setempat (Jemaah wafat) atau Surat Keterangan Sakit permanen dari Rumah Sakit Pemerintah

  • Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak ditandatangani penerima pelimpahan porsi

  • Asli Surat Kuasa Penunjuk Pelimpahan Nomor Porsi ditandatangani Ahli Waris bermaterai 10.000,- mengetahui RT/RW Desa/Kelurahan

  • Asli Setoran Awal/Setoran Lunas BIPIH dari Bank BPS BIPIH

  • Salian KTP, KK, Akter Kelahiran, Surat Nikah dilegalisir dan stempel basah oleh pejabat berwenang

  • Pembukaan Rekening baru atas nama yang menerima Pelimpahan Nomor Porsi di Bank Penerima Setoran Awal

  • Ajukan surat pembatalan bermaterai 10.000 rupiah

  • Bukti setoran awal BPIH asli

  • Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) asli

  • Bukti transfer pelunasan setoran awal BPIH

  • Fotokopi Buku Tabungan yang menerima kuasa (harus sama dengan bank almarhum)

  • Fotokopi KTP Penerima kuasa

  • Akte Kematian

  • Surat Keterangan Waris

  • Surat Kuasa Waris

Alamat

  • Jl. Harmonika no. 2 Samarinda
  • (0541) 743736
  • 082191575187
  • kotasamarinda@kemenag.go.id
  • Senin - Jum'at: 08:00 - 15:30