Jl. Harmonika No. 2 Samarinda

kotasamarinda@kemenag.go.id

blog

Samarinda (Humas) Sebanyak 11 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah dan social terdiri 6 di wilayah Kota Samarinda dan 5 diwilayah Kabupaten Kutai Kartanegara telah diserahkan Wakil Menteri ATR / BPN, Raja Juli Antoni di Masjid Ad Da’Wah Muhammadiyah Jl. Siradj Salman Samarinda Rabu Sore (07/12).

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda Dr. H. Baequni, M.Pd., didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf H. Khamdani, S.Kom., Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kukar yang diwakili Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Drs. H. Saifullah, Para Nadzir, Ketua dan Pengurus Masjid Ad Da’Wah Muhammadiyah dan Tokoh Masyarakat.

Kepala Kantor Kemenag Kota Samarinda, H. Baequni., dalam sambutannya mengucapan terima kasih yang sebsar-besarnya kepada semua pihak khususnya para nadzir, pejabat BPN dan pengurus Muhammadiyah, dan terutama dihadiri oleh Mas Raja Juli Antonio yang bisa mengikuti acara ini. Apresiasi berkenaan dengan sertifikasi tanah wakaf, kami sampaikan kepada jajaran Kementerian ATR/BPN dari pusat, provinsi sampai ke Kab/Kota, dalam hal ini termasuk di Kota Samarinda  yang dengan tugas pokok dan fungsinya berhasil menerbitkan dan menyerahkan sertifikat tanah wakaf.

Dalam kesempatan ini perlu disampaikan, bahwa Kementerian Agama khususnya Kota Samarinda mencanangkan sertifikasi tanah wakaf ini sebagai program prioritas. Apalagi setelah ada nota kesepahaman yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil pada 15 Desember 2021 lalu tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf, maka tanpa melepaskan perhatian terhadap program layanan kehidupan beragama, Pendidikan agama dan keagamaan, penyelenggaraan haji, kerukunan umat beragama, dan layanan umum lainnya. Wakaf ini menjadi sangat strategis di kota Samarinda.

Puluhan tahun asset wakaf ini keberadaannya rawan dari jaminan dan kepastian hukum. Samarinda misalnya memiliki 899 lokasi wakaf. Sudah sertifikat 43 % yaitu sebanyak 383 lokasi, sementara 57 % belum bersertifikat yaitu sebanyak 516 lokasi. Jika digambarkan berdasarkan luas sebesar 1.778 Ha. Maka baru 2,9 % bersertifikat, lebihnya 97,1 % belum bersertifuikat, artinya asset wakaf yang satuannya luas sebagian besar belum bersertifikat.

Sementara Kepala Kanwil BPN Kaltim, Asnaedi menyebutkan untuk wilayah Kaltim – Kaltara dalam dua tahun ini 2021 dan 2022 sekitar 40 persen tanah wakaf yang sudah sertifikat atau 224 bidang tanah. Tahun 2021 sbanyak 157 bidang tanah sedangkan 2022 ada 67 bidang tanah.

Selanjutnya Wamen ATR/ BPN, Raja Juli Antoni dalam sambutannya usai penyerahan menyebutkan sesuai dengan komitmen Presiden Jokowi, untuk mengawal sertifikat rumah ibadah atau tanah social peribadatan, maka Kementerian ATR / BPN memastikan tanah itu dilegalisasi dan memiliki kepastian hukum tetap.

Pemerintah berkewajiban untuk melindungi tanah wakaf dan tanah yang digunakan untuk fasilitas umum dengan cara memberikan sertifikat, ini merupakan bagian dari perlindungan asset tersebut dengan harapan dapat dipergunakan sebaik – baiknya dan bermanfaat untuk masyarakat dan tidak ada konflik dikemudian hari. (Han)

  • Tags:

Alamat

  • Jl. Harmonika no. 2 Samarinda
  • (0541) 743736
  • 082191575187
  • kotasamarinda@kemenag.go.id
  • Senin - Jum'at: 08:00 - 15:30