Seksi Penyelengaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Samarinda
melaksanakan kegiatan Peninjauan Lapangan/Visitasi Izin Pembukaan Kantor Cabang
PPIU (Penyelengarra Perjalanan Ibadah
Haji) / PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) PT. KAMILA BERKAT GURU pada hari
Senin, 14 Juli 2025 pada pukul 09.19 WITA. Kegiatan ini dilaksanakan oleh
Kepala Seksi PHU Bapak H. Jurait, S. Ag., M. H dan Pengawas Lembaga Penyelenggara
Haji & Umrah Bapak Djuni, S. Sos., S. Pd.
Kegiatan ini merupakan kewajiban Kemenag untuk memeriksa
apakah lembaga penyelenggara travel yang memiliki cabang di Samarinda telah
memenuhi persyaratan yang diamanatkan oleh peraturan PMA No. 8 Tahun 2018 dan
Keputusan Dirjend. PHU No. 338 Tahun
2018.
Bertempat di kantor PT. KAMILA BERKAT GURU yang berada di Jalan Merdeka No.310 RT.085
Kel. Sungai Pinang Dalam Kota Samarinda petugas
yang melaksanakan peninjauan lapangan/visitasi disambut langsung oleh Bapak H.
Aditya selaku direktur PT. KAMIL A BERKAT GURU.
Hasil dari peninjaun langsung di lapangan oleh petugas dinyatakan secara
administrasi sudah memenuhi syarat untuk beroperasi di wilayah kota Samarinda.
Dalam kesempatan ini Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan
Umrah Kemenag Kota Samarindda menyampaikan saran dan masukan kepada Lembaga
Penyelenggara Haji dan Umrah agar dapat menjaga nama baik travel dan dalam
pelaksanaannya harus selalu mematuhi peraturan yang berlaku. “Kami berharap
agar travel bisa menjaga nama baiknya juga dalam menjalankannya harus selalu
mematuhi peraturan yang berlaku” (LLJ/foto:FA)
