Samarinda (Humas) Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan meminimalisir sengketa tanah wakaf, Kantor Kemenag Kota Samarinda telah mengawali pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Tanah Wakaf bagi lembaga non formal di Masjid An Noor Samarinda, Senin (03/10).
Pengurus Masjid An Noor Samarinda dalam laporannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran Kepala Kantor Kemenag Kota Samarinda DR. H. Baequni, M.Pd., beserta rombongan untuk menghadiri kegiatan ini dan berharap dengan adanya Sosialisasi Persertifikatan Tanah Wakaf ini bisa menuntaskan tanah wakaf yang belum bersertifikat.
Kepala Kankemenag Kota Samarinda DR. H. Baequni, M.Pd., didampingi Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf H. Khamdani, S.Kom., Kepala KUA Kecamatan Samarinda Ilir, Imtiqa, M.H., menyampaikan, ucapan terimakasih dan mengapresiasi serta mendukung kegiatan mulia ini. Sebab, ini merupakan bagian kegiatan yang membantu program Kemenag terkait dengan perwakafan sekaligus bukti sinergitas antara Kemenag dengan tokoh agama dan masyarakat.
H. Baequni., menyampaikan Kebijakan Kementerian Agama tentang Perwakafan. Melalui Penyelenggara Zakat Wakaf, H. Baequni., memberikan dorongan kepada masyarakat agar segera menindaklanjuti kegiatan Sosialisasi ini kepada masyarakat. “Sebagai wujud agar yang belum mengurus segera mengurus tanah wakaf yang belum bersertifikat sebagai bukti Kemenag serius memberikan layanan kepada masyarakat,”
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Samarinda Ilir, Imtiqa , dengan adanya Sosialisasi ini segera bisa menuntaskan permasalahan perwakafan di wilayah Kecamatan Samarinda Ilir. “Minimal berakta ikrar wakaf dan kalau bisa diproses menjadi sertifikat Tanah Wakaf. Acara di akhiri dengan tanya jawab.
“Semoga dengan penyelenggaraan kegiatan ini sosialisasi tanah wakaf ini dapat memberikan pemahaman kepada para nadzir, pengurus masjid, tokoh agama dan masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf, Program sertifikasi tanah wakaf berlaku secara nasional ini adalah untuk menyelamatkan aset-aset umat dan masyarakat,”. (Han)
