Samarinda ( Seksi PAI Kemenag Kota Samarinda) – Kunjungan Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda dan Ketua Pokjawas Provinsi Kalimantan Timur ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai kartanegara (Seksi PAI dan Pengawas) pada hari Selasa, 29 Nopember 2022.
Kunjungan tersebut disambut dengan sangat baik oleh Kepala Seksi PAI Mariatul Kiptiah, S.Ag, MM, yang mewakili Kepala Kankemenag Kab Kutai Kartanegara di Aula pertemuan Kantor Kementerian Agama Kab. Kutai kartanegara dalam rangka silaturrahmi dan stadi banding dalam pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 12 Tahun 2022. Kegiatan ini akan menambah wawasan Seksi PAI Kankemenag Kota Samarinda dalam pengelolaan sertifikasi dan aplkasi siaga serta hal- hal lain yang terkait dengan Seksi PAI dan pengawas.
Dalam sambutannya Kepala seksi PAI Kota Samarinda Edy Soltami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya karena telah diterima dan disambut dengan baik penuh kehangatan dan kekeluargaan. Beliau juga menyampaikan bahwa kunjungan tersebut tidak lepas dari tugas seksi PAI dalam peningkatan layanan kepada guru-guru PAI terutama pengelolaan sertifikasi dan aplikasi SIAGA, memang benar bahwa pembayaran tunjangan sertifikasi guru telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 12 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru dan pengawas Pendidikan Agama islam, akan tetapi yang perlu dikaji adalah bagaimana teknis dan strategi pelaksanaan Keputusan tersebut dilapangan, terutama di Kabupaten Kutai Kartanegara yang mempunyai guru yang bersertifikasi sangat banyak dan jarak yang sangat jauh antara guru-guru tersebut dari Kantor Kementerian Agama Kab. Kukar, termasuk juga dalam pengelolaan aplikasi SIAGA.
