Samarinda – Kejaksaan
Negeri Samarinda kembali menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran
Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Kota Samarinda pada
hari Selasa (08/07/2025) di Aula Lantai 3 Kantor Kejaksaan Negeri Samarinda
yang beralamat jalan Muhammad Yamin No 19 Kecamatan Samarinda Ulu.
Rapat ini merupakan rapat
lanjutan yang membahas monitoring dan evaluasi 3 isu strategis berdasarkan
hasil rapat PAKEM 13 Februari 2025 silam. Rapat kali ini dihadiri oleh perwakilan
tokoh keagamaan se-kota Samarinda, Kementerian Agama Kota Samarinda, Dinas
Pendidikan Kota Samarinda, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Samarinda,
TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk
memperkuat sinergi lintas sektor dalam memantau serta mengawasi keberadaan dan
aktivitas aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan yang berkembang di tengah
masyarakat. Selain itu, rapat juga menjadi forum untuk berbagi informasi dan
langkah strategis dalam menjaga kerukunan umat beragama serta mencegah potensi
penyimpangan ajaran yang dapat meresahkan masyarakat.
Dalam sambutannya, perwakilan Kejaksaan Negeri Samarinda menekankan pentingnya peran Tim PAKEM dalam menjaga
stabilitas kehidupan beragama di Kota Tepian. “Koordinasi ini menjadi wadah
penting dalam menyamakan persepsi dan langkah antisipatif terhadap berbagai
dinamika sosial keagamaan yang berkembang di masyarakat. Pengawasan yang
bersifat persuasif dan edukatif perlu dikedepankan,” ujarnya.
Rapat ditutup dengan diskusi
bersama dan penyusunan langkah-langkah strategis ke depan, guna memastikan
pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dapat berjalan
efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta suasana masyarakat Kota Samarinda yang tetap harmonis, toleran, dan damai dalam menjalankan kehidupan beragama serta berkepercayaan sesuai dengan semangat Bhineka Tunggal Ika. (ren)
