Samarinda
(Humas) bertempat di ruang Kepala Kantor Kementerian
Agama Kota Samarinda, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Samarinda Kelas
I-A , melaksanakan Rapat Koordinasi Bersama antara Kementerian Agama, Pengadilan
Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda, Selasa (19/12).
Pertemuan antara pimpinan lembaga pemerintah ini
guna mewujudkan sinergitas antar lembaga dalam meningkatkan pelayanan publik
kepada masyarkat. Sebagaimana kita ketahui, Pengadilan Agama sebagai pelaksana
fungsi yudikatif dalam mewujudkan keadilan pada para pencari keadilan. Menjadi
salah satu diantara empat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung untuk
mencari keadilan atau penyelesaian perselisihan hukum perdata bagi yang
beragama Islam.
Pelaksanaan rapat koordinasi bersama antar lembaga
pemerintahan di lingkungan Kota Samarinda ini diharapkan dapat meningkatkan
pelayanan publik kepada masyarakat lebih baik lagi. Sebagaimana amanat UU No.
25/2009 tentang Pelayanan Publik, Kementerian PANRB melakukan pemantauan dan
evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Pada dasarnya terdapat enam
aspek yang harus selalu dijaga dan ditingkatkan yaitu kebijakan pelayanan
publik, profesionalisme sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem
informasi pelayanan publik, mekanisme konsultasi dan pengaduan serta inovasi
pelayanan publik.,” (Han)
