Samarinda — (Humas) Dalam upaya
memperkuat pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan di wilayah
Kalimantan Timur, Kepolisian Daerah (POLDA) Kaltim dan POLRESTA Samarinda melakukan kunjungan ke
Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda, Selasa dan Rabu (29-30/07). Kunjungan ini
difokuskan pada Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren)
untuk berkoordinasi terkait data pondok pesantren (ponpes) yang telah resmi
terdaftar di Kota Samarinda.
Rombongan dari POLDA Kaltim dan POLRESTA Samarinda diterima langsung oleh Kepala Seksi PD Pontren, H. Ridla, S.H.I., M.H di
ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan
permintaan data pondok pesantren yang telah memiliki ijin operasional dan
terdaftar di Kementerian Agama.
Langkah ini diambil sebagai
bagian dari monitoring terhadap ponpes-ponpes yang belum terdaftar, menyusul
adanya indikasi penyebaran paham radikal di beberapa pondok yang tidak terdata
secara resmi.
“Koordinasi ini penting untuk
memastikan semua lembaga pendidikan keagamaan berjalan sesuai regulasi dan visi
moderasi beragama yang dijunjung tinggi oleh Kementerian Agama.” ujar H.
Ridla.
Beliau menambahkan bahwa Kemenag
Kota Samarinda selalu terbuka untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum
dalam menjaga stabilitas sosial-keagamaan serta mendorong ponpes agar melakukan
legalisasi dan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.
POLDA Kaltim dan POLRESTA Samarinda berharap melalui kerja sama ini, dapat dilakukan identifikasi terhadap pondok pesantren yang belum memiliki ijin dan menjadi langkah awal dalam mencegah berkembangnya paham-paham keagamaan yang menyimpang dari nilai-nilai kebangsaan.
Dengan terbangunnya komunikasi antara instansi, diharapkan pembinaan dan pengawasan terhadap pondok pesantren di Samarinda dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh. (Rey/foto:PDP)
