Jl. Harmonika No. 2 Samarinda

kotasamarinda@kemenag.go.id

blog

Samarinda (Humas) Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda Drs. H. Maslekhan, menghadiri sekaligus menyaksikan Pelantikan pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Samarinda periode Tahun 2021-2026 dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Samarinda masa jabatan Tahun 2022-2025 di halaman Anjungan Karangmumus Balai Kota Samarinda, Rabu (27/03) sore oleh Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun

"Saya mengucapkan selamat kepada Pimpinan Baznas Kota Samarinda dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Samarinda yang baru saja dilantik, semoga dengan ini kinerja dapat lebih ditingkatkan lagi sehingga keberadaannya senantiasa dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,".

Orang nomor satu di Samarinda ini mengatakan bahwa untuk mereka yang telah dilantik agar mampu dan cakap untuk melaksanakan tugas dalam pengabdian ini,  dengan penuh rasa tanggung jawab.

Ia juga mengharapkan wujudnya Baznas dan BWI adalah sebagai suatu Lembaga pemerintah nonstruktural di bawah naungan Kementrian Agama yang merupakan instrument untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat yang dikeluarkan oleh masyarakat, khususnya umat Islam, serta juga dapat meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat sekaligus penanggulangan kemiskinan, khususnya di Kota Samarinda.

"Saya menyatakan dalam kesempatan ini bahwasanya zakat merupakan salah satu instrumen kunci dalam menumbuhkan dan meningkatkan perekonomian," ucapnya. Karena selain dapat membantu beban Pemerintah dalam menangani masalah-masalah sosial, secara tidak langsung zakat dapat membantu APBN dan APBD. 

Karena menurut hasil kajian telah menunjukkan bahwa secara umum lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sangat berperan dalam Pengembangan dan Pemberdayaan Zakat. Oleh sebab itu AH (sapaan akrab Wali Kota Andi Harun) meminta untuk terus melakukan inovasi-inovasi untuk kerja-kerja nyata dalam rangka pengentasan kemiskinan, dan juga meningkatkan kesejahteraan.  "Program-program yang lama terus dievaluasi dan dikembangkan dengan bersinergi bersama program pemerintah." 

Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah  lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Badan ini dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia. Badan Wakaf Indonesia membentuk perwakilan BWI Provinsi dan perwakilan BWI kab/kota. Tugas dan wewenang perwakilan BWI Provinsi dan kab/kota tertuang dalam peraturan BWI Nomor 2 Tahun 2012 tentang perwakilan BWI.

Peran BWI dalam mengembangkan dan memajukan perwakafan disini adalah untuk menjaga agar wakaf tersebut tetap bertahan, dan terus berkembang sehingga bermanfaat bagi mauquf alaih sesuai keinginan wakif. 

"Banyak kita lihat  tanah wakaf yang kemudian tidak dikelola oleh nazhir. Benar bahwa nazhir menjaga tanah wakaf tapi jika tidak dikelola itu juga harus jadi perhatian kita. Wakaf yang diserahkan wakif  bermanfaat dan efek pahala sampai kepada wakif. Itulah makna wakaf tahan pokoknya, alirkan manfaatnya. Kami berharap peranan Perwakilan BWI Bintan untuk pembinaan kepada nazhir agar mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf dapat dilakukan sebaik-baiknya dan kemudian melakukan evaluasi terhadap nazhir jika memang tidak sanggup, dicarilah orang yang benar bisa mengelola," 

Kementerian Agama bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf.  untuk percepatan sertifikasi melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). (Han)

  • Tags:

Alamat

  • Jl. Harmonika no. 2 Samarinda
  • (0541) 743736
  • 082191575187
  • kotasamarinda@kemenag.go.id
  • Senin - Jum'at: 08:00 - 15:30