Samarinda (Humas) Plt. Kepala Kantor
Kementerian Agama Kota Samarinda Drs. H. Maslekhan, menghadiri sekaligus
menyaksikan Pelantikan pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota
Samarinda periode Tahun 2021-2026 dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota
Samarinda masa jabatan Tahun 2022-2025 di halaman Anjungan Karangmumus Balai
Kota Samarinda, Rabu (27/03) sore oleh Wali Kota Samarinda, Dr H Andi Harun
"Saya mengucapkan selamat kepada
Pimpinan Baznas Kota Samarinda dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Samarinda
yang baru saja dilantik, semoga dengan ini kinerja dapat lebih ditingkatkan
lagi sehingga keberadaannya senantiasa dapat dirasakan oleh seluruh lapisan
masyarakat,".
Orang nomor satu di Samarinda ini mengatakan
bahwa untuk mereka yang telah dilantik agar mampu dan cakap untuk melaksanakan
tugas dalam pengabdian ini, dengan penuh rasa tanggung jawab.
Ia juga mengharapkan wujudnya Baznas dan BWI
adalah sebagai suatu Lembaga pemerintah nonstruktural di bawah naungan Kementrian
Agama yang merupakan instrument untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
pelayanan dalam pengelolaan zakat yang dikeluarkan oleh masyarakat, khususnya
umat Islam, serta juga dapat meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat sekaligus penanggulangan kemiskinan, khususnya di Kota
Samarinda.
"Saya menyatakan dalam kesempatan ini
bahwasanya zakat merupakan salah satu instrumen kunci dalam menumbuhkan dan
meningkatkan perekonomian," ucapnya. Karena selain dapat membantu beban
Pemerintah dalam menangani masalah-masalah sosial, secara tidak langsung zakat
dapat membantu APBN dan APBD.
Karena menurut hasil kajian
telah menunjukkan bahwa secara umum lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat sangat berperan dalam Pengembangan dan Pemberdayaan
Zakat.
Oleh sebab itu AH (sapaan akrab Wali Kota Andi Harun) meminta untuk terus
melakukan inovasi-inovasi untuk kerja-kerja nyata dalam rangka pengentasan
kemiskinan, dan juga meningkatkan kesejahteraan. "Program-program
yang lama terus dievaluasi dan dikembangkan dengan bersinergi bersama program
pemerintah."
Badan Wakaf
Indonesia (BWI) adalah lembaga negara independen yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Badan ini dibentuk
dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia. Badan Wakaf
Indonesia membentuk perwakilan BWI Provinsi dan perwakilan BWI kab/kota. Tugas
dan wewenang perwakilan BWI Provinsi dan kab/kota tertuang dalam peraturan BWI
Nomor 2 Tahun 2012 tentang perwakilan BWI.
Peran BWI dalam mengembangkan dan memajukan
perwakafan disini adalah untuk menjaga agar wakaf tersebut tetap bertahan, dan
terus berkembang sehingga bermanfaat bagi mauquf alaih sesuai keinginan wakif.
"Banyak kita lihat tanah wakaf yang kemudian tidak dikelola oleh
nazhir. Benar bahwa nazhir menjaga tanah wakaf tapi jika tidak dikelola itu
juga harus jadi perhatian kita. Wakaf yang diserahkan wakif bermanfaat
dan efek pahala sampai kepada wakif. Itulah makna wakaf tahan pokoknya, alirkan
manfaatnya. Kami berharap peranan Perwakilan BWI Bintan untuk pembinaan kepada
nazhir agar mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf dapat dilakukan
sebaik-baiknya dan kemudian melakukan evaluasi terhadap nazhir jika memang
tidak sanggup, dicarilah orang yang benar bisa mengelola,"
Kementerian Agama bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN
dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf. untuk percepatan sertifikasi
melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). (Han)
