Samarinda (Humas) — Dalam rangka
memperkuat sinergi antarinstansi dan memberikan kepastian hukum bagi aset
wakaf, Kementerian Agama Republik Indonesia dan Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Perjanjian Kerjasama
(PKS) Sertipikasi Tanah Wakaf.
Kegiatan berlangsung di Kantor
Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa, 10 Februari 2026, dan
dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan instansi serta organisasi keagamaan di
Kalimantan Timur.
Turut hadir dalam kegiatan
tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur, Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kaltim, Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota se-Kaltim, termasuk Kepala Kantor Kementerian Agama Kota
Samarinda, Drs. H. Nasrun, M.H, serta perwakilan dari Badan Wakaf Indonesia
(BWI) Provinsi Kaltim, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Badan Amil Zakat
Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI),
Yayasan Hidayatullah, Badan Komunikasi Majelis Taklim Masjid, dan Ikatan
Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Provinsi Kalimantan Timur.
Perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Agama Republik Indonesia, yang akan diimplementasikan oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Timur bersama Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kalimantan Timur, serta diteruskan di tingkat Kantor Pertanahan dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kota Samarinda, Drs. H. Nasrun, M.H, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kerja sama ini.
“Kami mendukung penuh Perjanjian
Kerjasama Sertifikasi Tanah Wakaf ini. Semoga proses sertipikasi dapat berjalan
dengan baik dan memberi manfaat besar bagi umat,” ungkapnya.
Melalui PKS ini, diharapkan
sinergi antara Kemenag dan ATR/BPN dapat mempercepat penyelesaian sertipikasi
tanah wakaf di wilayah Kalimantan Timur, memberikan jaminan legalitas aset
wakaf, serta memperkuat tata kelola perwakafan yang profesional dan
berkelanjutan. (Rey/foto:sif/llj/humas ATR/BPN Kaltim)
