Jl. Harmonika No. 2 Samarinda

kotasamarinda@kemenag.go.id

blog

Samarinda (Humas) — Dalam rangka memperkuat sinergi antarinstansi dan memberikan kepastian hukum bagi aset wakaf, Kementerian Agama Republik Indonesia dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Perjanjian Kerjasama (PKS) Sertipikasi Tanah Wakaf.

Kegiatan berlangsung di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa, 10 Februari 2026, dan dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan instansi serta organisasi keagamaan di Kalimantan Timur.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kaltim, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Kaltim, termasuk Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda, Drs. H. Nasrun, M.H, serta perwakilan dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Kaltim, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Yayasan Hidayatullah, Badan Komunikasi Majelis Taklim Masjid, dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Provinsi Kalimantan Timur.

Perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Kementerian Agama Republik Indonesia, yang akan diimplementasikan oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Timur bersama Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kalimantan Timur, serta diteruskan di tingkat Kantor Pertanahan dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.


Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kota Samarinda, Drs. H. Nasrun, M.H, menyampaikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kerja sama ini.

“Kami mendukung penuh Perjanjian Kerjasama Sertifikasi Tanah Wakaf ini. Semoga proses sertipikasi dapat berjalan dengan baik dan memberi manfaat besar bagi umat,” ungkapnya.

Melalui PKS ini, diharapkan sinergi antara Kemenag dan ATR/BPN dapat mempercepat penyelesaian sertipikasi tanah wakaf di wilayah Kalimantan Timur, memberikan jaminan legalitas aset wakaf, serta memperkuat tata kelola perwakafan yang profesional dan berkelanjutan. (Rey/foto:sif/llj/humas ATR/BPN Kaltim)

Alamat

  • Jl. Harmonika no. 2 Samarinda
  • (0541) 743736
  • 082191575187
  • kotasamarinda@kemenag.go.id
  • Senin - Jum'at: 08:00 - 15:30