Meski cuaca pagi diwarnai mendung, Apel Pagi di Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda pada Kamis (15/1/2026) tetap berlangsung khidmat. Pada kesempatan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Kota Samarinda, Edy Soltami, S.Ag., M.AP, menyerahkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia tentang Penetapan Pengalihan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada enam pegawai yang sebelumnya bertugas pada Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Enam ASN yang menerima KMA tersebut yakni H. Jurait, Djuni, Hj. Nur Purba Dewi Qomariah, Herlinawati, Ahmad Yazid Hayatul Maky, dan Salma Nazhimah. Penyerahan KMA ini menandai secara resmi pengalihan status kepegawaian mereka dari ASN Kementerian Agama menjadi ASN Kementerian Haji dan Umrah.
Pengalihan tersebut ditetapkan melalui KMA Nomor: 221113.1/B.II.1/KP.00/01/2026. Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan lebih lanjut terkait hak dan administrasi kepegawaian bagi ASN yang dialihkan akan dilaksanakan oleh pejabat yang membidangi kepegawaian, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diterbitkannya KMA ini, diharapkan proses transisi kelembagaan dan tugas para ASN berjalan lancar serta mampu mendukung optimalisasi pelayanan di bidang haji dan umrah ke depan.
Penyerahan KMA pengalihan ASN ini menjadi tonggak penting bagi Kemenag Kota Samarinda dalam mendukung transformasi kelembagaan nasional di bidang penyelenggaraan haji dan umrah. Diharapkan, dengan adanya pengalihan ini, kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya jemaah haji dan umrah, semakin profesional, terfokus, dan optimal di masa mendatang. (LLJ)
