Samarinda (Humas) – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum bagi tanah wakaf, Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda bersinergi dengan Kantor Pertanahan Kota Samarinda menyerahan sertipikat tanah wakaf kepada pengurus rumah ibadah di Kota Samarinda. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Senin (10/02), dan dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Ceto Subagiyo, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda, H Aji Mulyadi, S.Ag, M.Pd didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Bapak Abu Khanifah, M.H serta Nazir Wakaf penerima sertipikat tanah wakaf.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda, H. Aji
Mulyadi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang
terjalin dengan Kantor Pertanahan Kota Samarinda dalam mewujudkan legalitas
tanah wakaf di Kota Samarinda.
"Sertifikasi ini merupakan langkah penting dalam
memastikan bahwa tanah wakaf benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya
dan terhindar dari potensi permasalahan hukum di kemudian hari. Tidak sedikit
kasus di berbagai daerah di mana tanah wakaf yang dahulu diberikan secara
sukarela, justru menghadapi klaim dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Dengan adanya sertipikat ini, rumah ibadah memiliki perlindungan hukum yang
jelas, sehingga dapat terus dimanfaatkan oleh umat secara aman dan
nyaman," jelasnya.
Ia juga berharap bahwa langkah ini bisa menjadi inspirasi
bagi pengurus rumah ibadah lainnya untuk segera mengurus sertifikasi tanah
wakaf yang mereka kelola.
"Saya sangat mengapresiasi langkah cepat dan
responsif dari Kantor Pertanahan Kota Samarinda dalam proses sertifikasi tanah
wakaf ini. Mudah-mudahan, dengan adanya kepastian hukum ini, pengelolaan rumah
ibadah bisa lebih maksimal dan membawa keberkahan bagi umat," tambahnya.
Penyerahan sertipikat tanah wakaf ini menjadi bukti nyata
komitmen Kantor Pertanahan Kota Samarinda dalam mendukung legalitas aset
keagamaan di Kota Samarinda. Pada kesempatan ini, sebanyak 7 sertipikat tanah
wakaf diserahkan kepada pengurus rumah ibadah yang telah memenuhi persyaratan
administrasi. Kantor Pertanahan Kota Samarinda juga mengimbau pengurus rumah
ibadah lainnya untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan agar proses
sertifikasi bisa berjalan lebih cepat dan mudah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Ceto
Subagiyo, menyampaikan Sambutan bahwa sertifikasi tanah wakaf menjadi perhatian
serius Kementerian ATR/BPN guna memberikan kepastian hukum bagi tempat ibadah.
"Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap
legalisasi tempat ibadah, sehingga memiliki kepastian hukum yang kuat. Jangan
sampai di kemudian hari ada ahli waris yang mempermasalahkan tanah yang telah
diwakafkan. Ikatan hukum terhadap wakaf harus benar-benar kokoh agar tidak
menimbulkan permasalahan di masa depan," ujarnya.
Ceto Subagiyo juga mengajak pengurus rumah ibadah lainnya
untuk segera mengurus sertifikasi tanah wakaf mereka.
"Kami di Kantor Pertanahan Kota Samarinda siap
membantu. Jika tanah wakaf sudah memiliki dokumen yang lengkap dan memenuhi
syarat, maka sertipikat bisa segera diproses. Ini adalah bagian dari tugas kami
sebagai pelayan masyarakat, sekaligus mendukung program prioritas nasional
dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf," tambahnya.
Sinergi antara Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda dan Kantor
Pertanahan Kota Samarinda ini diharapkan dapat terus berlanjut, demi menjaga
keberlanjutan tanah wakaf sebagai aset umat yang harus dilindungi dan
dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dengan diserahkan Piagam Penghargaan
dan Plakat dari Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda. (Han)
