Jl. Harmonika No. 2 Samarinda

kotasamarinda@kemenag.go.id

blog

Samarinda (Zawaf) - Penyelenggara Zakat dan Wakaf melakukan pendampingan penyuluh proaktif (jemput bola) kepada Nazhir di wilayah kecamatan Sungai Kunjang dalam rangka percepatan sertifikasi tanah wakaf pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Dalam kunjungannya, Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Abu Kanipah, menyampaikan permohonan maaf sekaligus ucapan terima kasih atas sambutan yang baik dari pihak Pondok Pesantren Sabilarrasyad.

“Tujuan utama kunjungan ini adalah untuk menjalin silaturahmi dan menyampaikan misi Kementerian Agama, khususnya terkait percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Samarinda,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abu Kanipah menjelaskan bahwa hal ini merupakan intruksi pusat yang menekankan bahwa seluruh tanah wakaf di Samarinda yang belum bersertifikat perlu segera diproses. Apabila terdapat kendala, pihak penyelenggara siap menelusuri, mengidentifikasi akar masalah, dan mencari solusi bersama agar penerbitan sertifikat dapat dilakukan secara administratif clean and clear, sehingga terhindar dari masalah di kemudian hari.

Menambahkan hal tersebut, Silvi Olivia Staf Zakat dan Wakaf menyampaikan bahwa program sertifikasi tanah wakaf merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN. Program ini berbasis data yang diunggah melalui aplikasi SIWAK dan SIMAS. Data yang telah diinput masyarakat akan diproses oleh pusat untuk ditindaklanjuti oleh ATR/BPN. Pondok Pesantren Sabilarrasyad menjadi salah satu lokasi prioritas di Kota Samarinda untuk penerbitan sertifikat tanah wakaf melalui program pemerintah ini.

Kegiatan pendampingan penyuluh tanah wakaf di Pondok Pesantren Sabilarrasyad ini diakhiri dengan sesi diskusi singkat antara tim Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Samarinda, penyuluh KUA Kecamatan Sungai Kunjang, dan nazhir atau Ketua pengurus pesantren Sabilarrasyad. Diskusi tersebut membahas kelengkapan dokumen yang diperlukan serta jadwal tindak lanjut pengurusan sertifikat.

Pihak pesantren menyatakan komitmennya untuk segera melengkapi berkas yang dibutuhkan, sementara tim penyelenggara berjanji akan terus memantau proses hingga sertifikat tanah wakaf diterbitkan.

Dengan adanya sinergi antara Kementerian Agama, ATR/BPN, Nazhir, dan masyarakat, diharapkan seluruh tanah wakaf di Kota Samarinda dapat tersertifikasi secara clean and clear. Proses dari pelaksanaan program sertifikasi tanah wakaf ini juga semoga terlaksana lancar dan dapat menjadi keberkahan bagi semua pihak yang terlibat. (DM)

  • Tags:

Alamat

  • Jl. Harmonika no. 2 Samarinda
  • (0541) 743736
  • 082191575187
  • kotasamarinda@kemenag.go.id
  • Senin - Jum'at: 08:00 - 15:30