Samarinda (Humas) - Dalam rangka
meningkatkan kualitas perencanaan dan tata kelola keuangan madrasah, Pengawas
Madrasah Kementerian Agama Kota Samarinda, H. Syafrudin, S.Pd.I., M.Pd.,
melaksanakan kegiatan Pendampingan Penyusunan e-Rencana Kegiatan dan Anggaran
Madrasah (e-RKAM) Pagu Indikatif Tahun 2026 bagi madrasah baru. Kegiatan ini
berlangsung di MI Plus Nursittah, Jalan M. Said Gang Taqwa, Kelurahan Lok Bahu,
Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, pada Kamis (15/1).
Pendampingan ini dilaksanakan
sebagai bentuk pembinaan dan penguatan kapasitas sumber daya manusia madrasah,
khususnya dalam memahami sistem perencanaan anggaran berbasis aplikasi e-RKAM
yang menjadi instrumen utama dalam pengelolaan dana pendidikan di lingkungan
Kementerian Agama. Madrasah baru dinilai memerlukan pendampingan intensif agar
mampu menyusun perencanaan anggaran secara tepat, terarah, serta sesuai dengan
ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Kegiatan pendampingan diikuti
oleh Tim e-RKAM MI Plus Nursittah, yang terdiri dari Kepala Madrasah Asep
Syaepuddin, S.Pd.I., M.M., bendahara madrasah, serta staf yang terlibat
langsung dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan madrasah. Seluruh peserta
mengikuti kegiatan dengan antusias dan aktif dalam setiap sesi yang diberikan.
Dalam pemaparannya, H. Syafrudin
menyampaikan materi pengenalan dan pendalaman tentang e-RKAM, meliputi konsep
dasar perencanaan anggaran, struktur dan komponen e-RKAM, serta pentingnya
keselarasan antara program kegiatan madrasah dengan anggaran yang disusun. Ia
menekankan bahwa e-RKAM bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan alat
strategis untuk mewujudkan pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan
berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.
Setelah sesi penyampaian materi,
kegiatan dilanjutkan dengan praktik langsung pengisian aplikasi e-RKAM Tahun
2026. Pada sesi ini, peserta pendampingan dibimbing secara teknis mulai dari
proses login, penginputan data madrasah, penentuan program dan kegiatan, hingga
penyusunan anggaran berbasis Pagu Indikatif. Pendampingan dilakukan secara
bertahap agar setiap peserta dapat memahami alur kerja aplikasi serta
menghindari kesalahan dalam pengisian data.
Dijelaskan bahwa peserta
pendampingan merupakan madrasah baru yang belum pernah mengikuti bimbingan
teknis e-RKAM serta belum menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Oleh
karena itu, pendampingan difokuskan pada penyusunan Pagu Indikatif, sebagai
dasar perencanaan anggaran awal sebelum madrasah menerima dana BOS secara
penuh.
Adapun sumber dana dalam
penyusunan Pagu Indikatif tersebut mengacu pada Dana BOS Tahap 1 dan Tahap 2
Tahun 2026, yang direncanakan untuk mendukung kebutuhan operasional madrasah,
pengembangan proses pembelajaran, pemeliharaan sarana prasarana, serta
peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Seluruh perencanaan
disusun dengan mempertimbangkan skala prioritas dan kebutuhan riil madrasah.
Melalui kegiatan pendampingan
ini, diharapkan MI Plus Nursittah mampu menyusun e-RKAM secara mandiri, tepat
waktu, dan sesuai regulasi, sehingga pelaksanaan program madrasah ke depan
dapat berjalan lebih efektif dan terukur. Selain itu, pendampingan ini juga
diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan madrasah yang profesional dan
berintegritas, sejalan dengan upaya Kementerian Agama dalam mewujudkan layanan
pendidikan yang berkualitas dan berkelanjutan. (DNA/PP)
