Samarinda (Humas) - Kantor Kemenag Kota Samarinda bersama Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Pendidikan
Agama dan Keagamaan Islam melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi
(Monev) terkait pengajuan izin operasional Pondok Pesantren Al-Muhajirin,
Selasa (9/9/2025) di Ponpes Muhajirin, Samarinda.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala
Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag Kaltim, Dr. H. M.
Isnaini, S.Ag., M.Pd, serta Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok
Pesantren Kemenag Kota Samarinda, H. Ridla, S.H.I., M.H.
Dalam kesempatan tersebut, tim
Monev juga disambut langsung oleh pengasuh Pondok Pesantren Al-Muhajirin, Kyai
Ahmad Jazuli, beserta jajaran pengurus pesantren.
Monev ini dilaksanakan sebagai
bagian dari proses verifikasi permohonan izin operasional pesantren. Prosesnya
meliputi pemeriksaan dokumen administrasi, pengecekan sarana dan prasarana,
hingga diskusi dengan pengasuh dan pengurus pesantren mengenai kesiapan
lembaga. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pesantren yang akan berdiri
benar-benar memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah, baik dari aspek
kelembagaan, kurikulum, tenaga pendidik, maupun manajemen penyelenggaraan
pendidikan.
Dengan adanya kegiatan ini,
diharapkan proses pendirian Pondok Pesantren Al-Muhajirin dapat segera tuntas
sesuai prosedur yang berlaku, sehingga pesantren dapat resmi beroperasi dan
berkontribusi dalam mencetak generasi bangsa yang berakhlak mulia. (Rey/foto:PDP)
