Jl. Harmonika No. 2 Samarinda

kotasamarinda@kemenag.go.id

blog
  • Super User
  • Pengawas
  • 2025-07-25 13:28:42
  • 266

Samarinda (Humas) - Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) tingkat SMA/SMK, Baqi Nurul Hakkurahmy, M.Pd., melaksanakan kegiatan Monitoring dan Pendampingan  Guru PAI (GPAI)di empat satuan pendidikan di Kota Samarinda. Sekolah-sekolah yang dikunjungi antara lain SMAS Muhammadiyah 2, SMAS Ma’arif, SMKS Muhammadiyah 3, dan SMKS TI Labbaika, Jum’at (25/07).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pembelajaran PAI pada awal tahun ajaran 2025/2026 berjalan dengan optimal serta untuk memetakan permasalahan yang masih dihadapi oleh para GPAI, khususnya terkait dengan sinkronisasi data di aplikasi Siaga dan Emis.

Dalam sesi monitoring, pengawas secara khusus memfokuskan perhatian pada tigas aspek utama. Pertama, dilakukan pendataan ulang terhadap GPAI yang belum masuk atau belum terverifikasi dalam aplikasi Siaga dan Emis, dua sistem penting milik Kementerian Agama yang menjadi acuan dalam pemetaan data kepegawaian dan kelembagaan guru agama. Kendala teknis seperti kesalahan input data, perubahan formasi guru, hingga tidak sinkronnya informasi antara sekolah dan sistem pusat, menjadi sorotan dalam dialog bersama para GPAI. Kedua, pengawas mengevaluasi kesiapan perangkat pembelajaran seperti RPP, modul ajar, bahan ajar, dan media pendukung lain yang akan digunakan dalam proses belajar mengajar. Perangkat ini menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian mutu pembelajaran yang dilakukan oleh GPAI di kelas. Ketiga, dilakukan pengecekan terhadap rencana pelaksanaan program tahunan GPAI, apakah sudah disusun secara sistematis dan siap untuk diimplementasikan selama satu tahun ajaran penuh, termasuk program keagamaan dan kegiatan spiritual siswa di sekolah.

Selain monitoring, kegiatan ini juga disertai dengan pendampingan dan konsultasi i kepada para GPAI guna membahas berbagai kendala yang dihadapi di lapangan. Salah satu isu utama yang muncul adalah terkait belum terpenuhinya beban kerja minimal 24 jam Pelajaran (JP) per minggu,  sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian guru. Beberapa GPAI masih mengalami kekurangan jam mengajar akibat keterbatasan rombongan belajar (rombel), terutama di sekolah-sekolah swasta yang mengalami penurunan jumlah peserta didik baru. Hal ini berdampak pada distribusi beban kerja yang tidak seimbang, di mana dalam satu sekolah bisa terjadi kelebihan jumlah GPAI namun hanya tersedia sedikit rombel. Dalam kondisi seperti ini, beberapa GPAI belum mendapatkan tugas tambahan yang sesuai untuk memenuhi kewajiban jam kerja, sehingga memerlukan solusi yang melibatkan kepala sekolah dan pembina kepegawaian. Selain itu, dibahas pula pentingnya pembagian job description yang adil dan proporsional di antara para GPAI agar tidak terjadi ketimpangan tanggung jawab dan tetap menjaga profesionalisme dalam tim guru agama.

Pengawas PAI, Baqi Nurul Hakkurahmy, M.Pd., dalam arahannya menyampaikan pentingnya sinergi antara GPAI, pihak sekolah, dan Kementerian Agama untuk memastikan agar guru-guru agama memiliki beban kerja yang proporsional dan data yang tercatat valid dalam sistem Siaga dan Emis.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap guru agama Islam mendapatkan hak dan tanggung jawab yang sesuai, serta terakomodasi secara administratif. Selain itu, proses pembelajaran juga harus berjalan dengan perencanaan yang baik dan berdampak positif pada peserta didik,” ujar beliau.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pengawas dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan agama Islam di sekolah-sekolah, sekaligus sebagai langkah proaktif menghadapi dinamika jumlah peserta didik dan kebutuhan akan penyesuaian beban kerja guru.(DNA/foto:PP)

  • Tags:

Alamat

  • Jl. Harmonika no. 2 Samarinda
  • (0541) 743736
  • 082191575187
  • kotasamarinda@kemenag.go.id
  • Senin - Jum'at: 08:00 - 15:30