
Samarinda (Humas)-- Kementerian
Agama Kota Samarinda melalui Seksi Bimas Islam Menggelar Rapat Koordinasi
(Rakor) Kepala KUA Kecamatan Se Kota Samarindat. Rakor tersebut berlangsung di Ruang
Kerja Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda Rabu (07/09)
Rakor
tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Samarinda Dr. H. Baequni,
M.Pd., didampingi Kepala Seksi Bimas Islam H. Ikhwan Saputera, S.Kom, M.Sos.
Rapat
kali ini selain konsolidasi dan koordinasi, di bahas juga bagaimana regulasi
pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Bimwim) tahun 2022 dan proses pelaksanaan
kegiatan tersebut, ia meminta agar pelaksanaan Bimwim harus segera dilaksanakan
dan harus mengikuti prosedur Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) yang ada.
beliau
berpesan Pertama, agar penyelesaian buku nikah yang diberikan kepada Pengantin
agar tepat waktu. Kedua, Meminimalisir permasalah yang ada dan mengatasi
kemungkinan permasalahan yang muncul dengan perbaikan manajenan sumber daya
manusia KUA ditengah-tengah keterbatasan SDM yang ada dan Ketiga, Peningkatan Pelayan
Prima disetiap KUA Kecamatan.
Lanjut
H. Baequni., mengingatkan agar para kepala KUA benar-benar memahami dan
menghayati Kepdirjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah bagi Calon Pengantin. Ia juga
mengajak untuk sama-sama berkomitmen melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya
membangun ketahanan keluarga yang kokoh untuk mewujudkan keluarga sakinah di Kota
Samarinda, dan tetap patuhi protokol kesehatan.
“Kepala KUA
harus bisa memberikan kontribusi pengabdian pada masyarakat bangsa dan negara,
yang bisa dipertanggungjawabkan pada negara,” Kinerja harus lebih baik,
pelayanan pada masyarakat harus meningkat, kemudahan pelayanan yang bersih
harus dikedepankan. Selaku ASN harus memiliki SOP yang terukur jelas dalam
pelayanannya, 5 nilai budaya kerja Kementerian Agama jadi acuan dalam
melaksanakan tugasnya.
Terakhir
Kepala KUA untuk terus melakukan pembinaan dan bimbingan pada staffnya,
sehingga terhindar dari pelanggaran disiplin, dan sekecil apapun permasalahan
yang menyangkut pelanggaran disiplin seorang ASN, segera ditindak dan di
selesaikan sesuai dengan aturan yang ada (Han)