Jl. Harmonika No. 2 Samarinda

kotasamarinda@kemenag.go.id

blog

Samarinda (Humas)-- Kementerian Agama Kota Samarinda melalui Seksi Bimas Islam Menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala KUA Kecamatan Se Kota Samarindat. Rakor tersebut berlangsung di Ruang Kerja Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda Rabu (07/09)

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kota Samarinda Dr. H. Baequni, M.Pd., didampingi Kepala Seksi Bimas Islam H. Ikhwan Saputera, S.Kom, M.Sos.

Rapat kali ini selain konsolidasi dan koordinasi, di bahas juga bagaimana regulasi pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Bimwim) tahun 2022 dan proses pelaksanaan kegiatan tersebut, ia meminta agar pelaksanaan Bimwim harus segera dilaksanakan dan harus mengikuti prosedur Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) yang ada.

beliau berpesan Pertama, agar penyelesaian buku nikah yang diberikan kepada Pengantin agar tepat waktu. Kedua, Meminimalisir permasalah yang ada dan mengatasi kemungkinan permasalahan yang muncul dengan perbaikan manajenan sumber daya manusia KUA ditengah-tengah keterbatasan SDM yang ada dan Ketiga, Peningkatan Pelayan Prima disetiap KUA Kecamatan.

Lanjut H. Baequni., mengingatkan agar para kepala KUA benar-benar memahami dan menghayati Kepdirjen Bimas Islam Nomor 189 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah bagi Calon Pengantin. Ia juga mengajak untuk sama-sama berkomitmen melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya membangun ketahanan keluarga yang kokoh untuk mewujudkan keluarga sakinah di Kota Samarinda, dan tetap patuhi protokol kesehatan.

“Kepala KUA harus bisa memberikan kontribusi pengabdian pada masyarakat bangsa dan negara, yang bisa dipertanggungjawabkan pada negara,” Kinerja harus lebih baik, pelayanan pada masyarakat harus meningkat, kemudahan pelayanan yang bersih harus dikedepankan. Selaku ASN harus memiliki SOP yang terukur jelas dalam pelayanannya, 5 nilai budaya kerja Kementerian Agama jadi acuan dalam melaksanakan tugasnya.

Terakhir Kepala KUA untuk terus melakukan pembinaan dan bimbingan pada staffnya, sehingga terhindar dari pelanggaran disiplin, dan sekecil apapun permasalahan yang menyangkut pelanggaran disiplin seorang ASN, segera ditindak dan di selesaikan sesuai dengan aturan yang ada (Han)

  • Tags:

Alamat

  • Jl. Harmonika no. 2 Samarinda
  • (0541) 743736
  • 082191575187
  • kotasamarinda@kemenag.go.id
  • Senin - Jum'at: 08:00 - 15:30