
Samarinda (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) menerima kunjungan dari salah satu wartawan harian Kompas pada Kamis (9/10/2025). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka wawancara lanjutan mengenai data pondok pesantren yang terdaftar dan tidak terdaftar di wilayah Kota Samarinda.
Wawancara berlangsung di ruang Seksi PD Pontren Kemenag Kota Samarinda dan dihadiri oleh staf Seksi PD Pontren bersama wartawan Kompas. Dalam kegiatan ini, dibahas sejumlah hal terkait proses pendirian pondok pesantren serta regulasi yang mengatur keberadaannya.
Kepala Kantor Kemenag Kota Samarinda, Drs. H. Nasrun, M.H menjelaskan bahwa setiap pondok pesantren yang ingin terdaftar secara resmi harus memenuhi lima unsur wajib pondok, yaitu:
1. Pimpinan atau pengasuh (kyai),
2. Santri mukim,
3. Asrama,
4. Masjid atau musholla, dan
5. Kitab-kitab yang menjadi bahan ajar.
Selain itu, pengelolaan dan pendaftaran pondok pesantren kini dilakukan melalui Aplikasi Sistem Informasi Pesantren (SITREN). Melalui aplikasi ini, pondok pesantren dapat mengajukan permohonan Surat Keputusan Izin Operasional (SK Ijop) dan memperoleh Piagam Ijop sebagai tanda telah terdaftar secara resmi di Kementerian Agama. Dengan adanya wawancara ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya legalitas pondok pesantren serta peran Kementerian Agama dalam memastikan tata kelola lembaga pendidikan keagamaan yang tertib dan sesuai ketentuan. (Rey/foto:PDP)