Samarinda (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda menyelenggarakan Rapat Penetapan Kadar Zakat Fitri 1444 H / 2023 M, di Ruang Kepala Kantor Kemenag Kota Samarinda, Jl.Harmonika No.02 Samarinda.
Kegiatan yang rutin dilakukan tiap tahun ini dihadiri oleh Kepala Kemenag Kota Samarinda DR. H. Baequni, M.Pd, Kabag Kesra Pemkot Samarinda Ir. H. Kumarul Zaman, M.Si, Kepala BAZNAS Kota Samarinda, perwakilan MUI Kota Samarinda, Dinas Perdagangan, Bulog Samarinda, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Diskominfo Kota Samarinda.
Kepala Kemenag Kota Samarinda H. Baequni dalam sambutannya mengatakan bahwa rapat penetapan besaran nominal zakat fitri atau zakat fitrah ini merupakan bagian dari kebiasaan setiap tahunnya menjelang bulan suci Ramadhan.
Penentukan kadar zakat fitrah ini penting karena pemerintah dan ormas memerlukannya, agar masyarakat memiliki acuan dalam pembayaran zakat fitrah masing-masing. Untuk itu Kemenag membutuhkan masukan dari para ulama dan berbagai pihak dalam menentukannya.
Sementara itu Kabag Kesra Pemkot Samarinda Kumarul Zaman mengungkapkan, bahwa kadar Zakat fitrah ini terkadang menjadi kontroversi di masyarakat. Oleh karena itu selaku pemerintah, paling tidak bisa memberikan panduan yang bisa dijadikan rujukan. "Biasanya menjelang Ramadhan selalu ada yang menghubungi untuk menanyakannya," ujar Kumarul Zaman.
Kumarul menuturkan, berbeda dengan kondisi di timur tengah, di Indonesia zakat fitrah menggunakan ukuran makanan pokok berupa beras. Padahal beras sendiri memiliki berbagai varian, sehingga memerlukan penetapan standar berdasar kategorinya.
Dari hasil diskusi dalam rapat ini akhirnya disepakati bahwa kadar beras yang ditetapkan adalah 2,5 Kg per orang Sementara kalau uang, dijadikan tiga kategori yaitu kategori I Rp. 60. ribu, kategori II Rp. 40 ribu, dan kategori III Rp. 30 ribu., Dihimbau agar masyarakat menyegerakan membayar zakat fitri tanpa harus menunggu diakhir Ramadhan supaya pendistribusian dapat lebih cepat. Kemudian, menyegerakan melakukan perhitungan zakat maal (harta) yang telat sampai nisab dan haulnya. Segera menunaikannya agar dapat membantu mustahiq meringankan beban hidup (Han)
Kegiatan yang rutin dilakukan tiap tahun ini dihadiri oleh Kepala Kemenag Kota Samarinda DR. H. Baequni, M.Pd, Kabag Kesra Pemkot Samarinda Ir. H. Kumarul Zaman, M.Si, Kepala BAZNAS Kota Samarinda, perwakilan MUI Kota Samarinda, Dinas Perdagangan, Bulog Samarinda, Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Diskominfo Kota Samarinda.
Kepala Kemenag Kota Samarinda H. Baequni dalam sambutannya mengatakan bahwa rapat penetapan besaran nominal zakat fitri atau zakat fitrah ini merupakan bagian dari kebiasaan setiap tahunnya menjelang bulan suci Ramadhan.
Penentukan kadar zakat fitrah ini penting karena pemerintah dan ormas memerlukannya, agar masyarakat memiliki acuan dalam pembayaran zakat fitrah masing-masing. Untuk itu Kemenag membutuhkan masukan dari para ulama dan berbagai pihak dalam menentukannya.
Sementara itu Kabag Kesra Pemkot Samarinda Kumarul Zaman mengungkapkan, bahwa kadar Zakat fitrah ini terkadang menjadi kontroversi di masyarakat. Oleh karena itu selaku pemerintah, paling tidak bisa memberikan panduan yang bisa dijadikan rujukan. "Biasanya menjelang Ramadhan selalu ada yang menghubungi untuk menanyakannya," ujar Kumarul Zaman.
Kumarul menuturkan, berbeda dengan kondisi di timur tengah, di Indonesia zakat fitrah menggunakan ukuran makanan pokok berupa beras. Padahal beras sendiri memiliki berbagai varian, sehingga memerlukan penetapan standar berdasar kategorinya.
Dari hasil diskusi dalam rapat ini akhirnya disepakati bahwa kadar beras yang ditetapkan adalah 2,5 Kg per orang Sementara kalau uang, dijadikan tiga kategori yaitu kategori I Rp. 60. ribu, kategori II Rp. 40 ribu, dan kategori III Rp. 30 ribu., Dihimbau agar masyarakat menyegerakan membayar zakat fitri tanpa harus menunggu diakhir Ramadhan supaya pendistribusian dapat lebih cepat. Kemudian, menyegerakan melakukan perhitungan zakat maal (harta) yang telat sampai nisab dan haulnya. Segera menunaikannya agar dapat membantu mustahiq meringankan beban hidup (Han)
