Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda, Dr. H. Ikhwan Saputera, S.Kom., M.Sos., menghadiri kegiatan Rapat Advokasi Kebijakan Kota Layak Anak yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Samarinda pada Rabu, 30 Juli 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Dinas Perikanan Kota Samarinda dan merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Samarinda untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam mewujudkan Samarinda sebagai Kota Layak Anak (KLA).
Rapat dibagi menjadi dua sesi pembahasan yang mengacu pada klaster kebijakan Kota Layak Anak. Klaster I membahas hak sipil dan kebebasan anak, sementara Klaster II membahas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.
Dalam pembahasan tersebut, Seksi Bimas Islam berperan aktif, khususnya pada isu-isu yang berkaitan langsung dengan kewenangannya, yaitu pencegahan perkawinan anak di bawah umur dan pengelolaan rumah ibadah selain masjid, yang menjadi bagian dari ruang aman dan ramah anak di lingkungan masyarakat.
Kementerian Agama Kota Samarinda, melalui fungsi Bimas Islam, terus berkomitmen untuk mendukung kebijakan-kebijakan yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak dan juga pentingnya pengelolaan rumah ibadah yang ramah anak dan bisa menjadi ruang edukasi serta pembinaan karakter.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan OPD, tokoh masyarakat, serta lembaga terkait lainnya sebagai bagian dari kolaborasi lintas sektor menuju pemenuhan hak-hak anak secara menyeluruh di Kota Samarinda. (sif/foto:BI)
