Samarinda (Humas) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Samarinda melaksanakan kegiatan Rekonsiliasi dan Perbaikan Data Aset Barang Milik Negara (BMN) di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se-Kota Samarinda. Kegiatan ini dilaksanakan secara maraton di 10 KUA Kecamatan, yakni Samarinda Kota, Samarinda Ilir, Sungai Pinang, Samarinda Utara, Samarinda Ulu, Sungai Kunjang, Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang, Palaran, dan Sambutan.
Kegiatan berlangsung dalam dua tahap, yaitu pada tanggal 20–22 Oktober 2025 dan 27–29 Oktober 2025. Tujuannya adalah untuk memastikan validitas dan akuntabilitas data BMN di seluruh KUA, agar setiap aset yang dimiliki dapat dikelola dengan tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini dihadiri oleh para pimpinan (Kepala KUA) beserta pegawai atau operator pengelola BMN dari masing-masing KUA. Pelaksana kegiatan adalah Tim Pengelola BMN Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda yang diketuai oleh Hamsyah Yusuf Ruslan, S.Kom., selaku Koordinator PTSP, dengan pengawasan langsung dari Kasubbag Tata Usaha, Dra. Hj. Rahmi Roihana, M.Pd.I.
Dalam arahannya, Hj. Rahmi Roihana menekankan pentingnya pengelolaan aset yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara baik dan bertanggung jawab. “Aset yang dibeli menggunakan APBN merupakan Barang Milik Negara, sehingga perlu dikelola dengan tertib administrasi dan pertanggungjawaban yang jelas,” ujarnya.
Sementara itu, Hamsyah Yusuf Ruslan menjelaskan bahwa timnya berfokus pada inventarisasi dan pelaporan BMN agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat sistem pengelolaan aset dan membantu proses perencanaan serta pemenuhan kebutuhan di masa mendatang.
Melalui kegiatan rekonsiliasi ini, Kemenag Kota Samarinda berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola aset negara secara profesional dan akuntabel, sebagai wujud transparansi dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara di lingkungan kerja Kementerian Agama. (AR/foto: ANH)
