Jl. Harmonika No. 2 Samarinda

kotasamarinda@kemenag.go.id

blog

Samarinda (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda menggelar Rapat Penetapan Kadar Zakat Fitri Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Kepala Kantor Kemenag Kota Samarinda, pada Rabu (4/2/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menentukan kadar zakat fitri dan fidyah yang akan menjadi acuan masyarakat Kota Samarinda menjelang bulan Ramadan 1447 H/2026 M.

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah, lembaga keagamaan, dan organisasi zakat di Kota Samarinda, antara lain perwakilan Pemerintah Kota Samarinda, Pengadilan Agama, UINSI Samarinda, Dinas Perdagangan, Dinas Kominfo, Perum Bulog, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia (DMI), DKM Masjid, serta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) seperti Zakat Kita Bersama, DPU Kaltim, WIZ, dan Rumah Zakat.

Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan semangat kebersamaan dalam menetapkan kebijakan zakat fitri yang adil dan representatif bagi seluruh lapisan masyarakat Samarinda.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda menegaskan bahwa zakat fitri merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap umat Islam sesuai kemampuan masing-masing.
“Sesungguhnya dalam pembayaran zakat, hendaknya disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Di lapangan, kebutuhan konsumsi beras berbeda-beda, sehingga pertemuan ini menjadi forum penting untuk menentukan kadar zakat yang sesuai,” ujarnya.

Beliau juga menjelaskan bahwa umumnya zakat fitri ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras, namun rapat penetapan ini diperlukan agar angka tersebut tetap relevan dengan kondisi harga bahan pokok terkini.

Selain kadar zakat fitri, rapat ini juga membahas penetapan nilai fidyah serta tata cara pembayaran zakat agar pelaksanaannya dapat lebih mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat.
“Kita harapkan hasil rapat ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajibannya, baik dalam bentuk beras maupun uang,” tambahnya.


Rapat berlangsung dengan suasana penuh musyawarah dan keterbukaan. Seluruh peserta memberikan pandangan terkait kondisi harga beras di pasaran serta mekanisme distribusi zakat agar tetap tepat sasaran. Kemenag Kota Samarinda melalui kegiatan ini berkomitmen untuk memastikan bahwa penetapan kadar zakat fitri 2026 dilakukan dengan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan kemudahan bagi umat Islam.

Hasil akhir dari rapat ini akan segera diumumkan kepada masyarakat melalui kanal resmi Kementerian Agama Kota Samarinda dan lembaga terkait, untuk menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan zakat fitri tahun 2026. (Rey/foto:SIF)

  • Tags:

Alamat

  • Jl. Harmonika no. 2 Samarinda
  • (0541) 743736
  • 082191575187
  • kotasamarinda@kemenag.go.id
  • Senin - Jum'at: 08:00 - 15:30