Samarinda (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda
menggelar Rapat Penetapan Kadar Zakat Fitri Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang
Kepala Kantor Kemenag Kota Samarinda, pada Rabu (4/2/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menentukan kadar
zakat fitri dan fidyah yang akan menjadi acuan masyarakat Kota Samarinda
menjelang bulan Ramadan 1447 H/2026 M.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah,
lembaga keagamaan, dan organisasi zakat di Kota Samarinda, antara lain perwakilan
Pemerintah Kota Samarinda, Pengadilan Agama, UINSI Samarinda, Dinas Perdagangan,
Dinas Kominfo, Perum Bulog, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU),
Muhammadiyah, Dewan Masjid Indonesia (DMI), DKM Masjid, serta Badan Amil Zakat
Nasional (BAZNAS) dan sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ) seperti Zakat Kita
Bersama, DPU Kaltim, WIZ, dan Rumah Zakat.
Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan semangat
kebersamaan dalam menetapkan kebijakan zakat fitri yang adil dan representatif
bagi seluruh lapisan masyarakat Samarinda.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota
Samarinda menegaskan bahwa zakat fitri merupakan kewajiban yang harus
ditunaikan oleh setiap umat Islam sesuai kemampuan masing-masing.
“Sesungguhnya dalam pembayaran zakat, hendaknya disesuaikan dengan kemampuan
masyarakat. Di lapangan, kebutuhan konsumsi beras berbeda-beda, sehingga
pertemuan ini menjadi forum penting untuk menentukan kadar zakat yang sesuai,”
ujarnya.
Beliau juga menjelaskan bahwa umumnya zakat fitri ditetapkan
sebesar 2,5 kilogram beras, namun rapat penetapan ini diperlukan agar angka
tersebut tetap relevan dengan kondisi harga bahan pokok terkini.
Selain kadar zakat fitri, rapat ini juga membahas penetapan
nilai fidyah serta tata cara pembayaran zakat agar pelaksanaannya dapat lebih
mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat.
“Kita harapkan hasil rapat ini dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam
menunaikan kewajibannya, baik dalam bentuk beras maupun uang,” tambahnya.
Rapat berlangsung dengan suasana penuh musyawarah dan
keterbukaan. Seluruh peserta memberikan pandangan terkait kondisi harga beras
di pasaran serta mekanisme distribusi zakat agar tetap tepat sasaran. Kemenag
Kota Samarinda melalui kegiatan ini berkomitmen untuk memastikan bahwa penetapan
kadar zakat fitri 2026 dilakukan dengan prinsip keadilan, kemaslahatan, dan
kemudahan bagi umat Islam.
Hasil akhir dari rapat ini akan segera diumumkan kepada
masyarakat melalui kanal resmi Kementerian Agama Kota Samarinda dan lembaga
terkait, untuk menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan zakat fitri tahun 2026.
(Rey/foto:SIF)
