Jl. Harmonika No. 2 Samarinda

kotasamarinda@kemenag.go.id

blog
  • Super User
  • KUA
  • 2025-12-19 13:40:58
  • 77

Samarinda (Humas) – Sidang Isbat Nikah Terpadu digelar pada Jumat (19/12/2025) bertempat di Aula Kantor Kecamatan Samarinda Ulu. Kegiatan ini diikuti oleh 14 pasangan suami istri atau 28 orang peserta yang mengajukan permohonan pengesahan pernikahan.

Sidang isbat nikah terpadu ini merupakan hasil kolaborasi antara Pengadilan Agama Kota Samarinda, Pemerintah Kecamatan Samarinda Ulu, serta didukung oleh Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda dan instansi terkait lainnya, sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas status pernikahan masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Pengadilan Agama Kota Samarinda, Camat Samarinda Ulu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda, serta unsur pendukung lainnya.

Dalam sambutannya, Camat Samarinda Ulu, Sujono, M.Si menyampaikan harapan agar seluruh pasangan peserta dapat mengikuti proses sidang dengan baik dan memperoleh hasil yang diharapkan.

“Kami berharap sebanyak 14 pasangan yang mengikuti sidang isbat nikah hari ini dapat dinyatakan lolos, sehingga buku nikahnya dapat segera dicetak dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Ia menilai kegiatan ini sangat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum dan ketertiban administrasi pernikahan.


Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Kota Samarinda, Dra. Hj. Noor Asiah, S.H., M.H menegaskan bahwa sidang isbat nikah seharusnya tidak menjadi kegiatan yang terus berulang.

“Harapannya kami, kegiatan ini tidak menjadi rutinitas. Ke depan, masyarakat harus semakin taat hukum sehingga tidak perlu lagi sidang isbat nikah,” tegasnya.

Menurutnya, pencatatan pernikahan sejak awal merupakan bentuk perlindungan hukum bagi keluarga.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda, Drs. H. Nasrun, M.H menyampaikan pentingnya pencatatan pernikahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pernikahan yang tidak dicatatkan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, baik bagi pasangan maupun anak,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi lintas instansi menjadi kunci dalam menghadirkan solusi bagi masyarakat.

“Melalui sidang isbat nikah terpadu ini, pasangan yang dinyatakan lolos akan memperoleh buku nikah dan dokumen administrasi lainnya. Sementara bagi yang belum memenuhi persyaratan, diharapkan segera melengkapi berkas untuk dapat dinikahkan ulang sesuai ketentuan,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan semakin meningkat serta tercipta ketertiban administrasi dan kepastian hukum di Kota Samarinda. (sif)

  • Tags:

Alamat

  • Jl. Harmonika no. 2 Samarinda
  • (0541) 743736
  • 082191575187
  • kotasamarinda@kemenag.go.id
  • Senin - Jum'at: 08:00 - 15:30