Samarinda (Humas) — Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Dr. H. Ikhwan Saputera, S.Kom., M.Sos, menghadiri sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Akselerasi Penyelenggaraan Produk Halal, Kamis (20/11).
Kegiatan diselenggarakan oleh Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, bertempat di Aula Fakultas Syariah Lantai 2, Jl. H.A.M. Rifaddin, Loa Janan Ilir.
Uji publik ini turut melibatkan unsur DPRD Kota Samarinda, Kejaksaan Negeri Samarinda, MUI Kota Samarinda, OPD terkait, serta mahasiswa. Kehadiran berbagai lembaga ini menjadi bagian penting dalam menyatukan perspektif akademis, regulatif, dan teknis sebelum Ranperda masuk ke pembahasan lanjutan.
Dalam paparannya, Dr. Ikhwan Saputera menjelaskan pentingnya regulasi tersebut untuk memperkuat penyelenggaraan jaminan produk halal di daerah.
“Rancangan Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Akselerasi Penyelenggaraan Produk Halal merupakan langkah strategis dan komprehensif untuk membangun ekosistem produk halal yang kuat. Regulasi ini bukan hanya instrumen perlindungan konsumen, tetapi juga katalisator pertumbuhan ekonomi lokal,” ujarnya.
Beliau menegaskan bahwa Ranperda ini akan memberikan kewenangan yang jelas, standar teknis yang ketat, serta kerangka fasilitasi dan pembinaan sehingga mampu meningkatkan daya saing UMKM dalam industri halal.
Melalui uji publik ini, diharapkan Ranperda dapat disempurnakan secara substansial sehingga kehadirannya benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kota Samarinda, serta memperkuat komitmen daerah dalam mewujudkan ekosistem produk halal yang berkelanjutan. (sif)
