Jl. Harmonika No. 2 Samarinda

kotasamarinda@kemenag.go.id

blog

Samarinda (Humas) — Kakankemenag Kota Samarinda DR. H. Baequni, M.Pd didampingi Gara Zakat dan Wakaf (Zawa) H. Khamdani, S.Kom serta seluruh pengurus BWI Kota Samarinda Periode 2022 – 2025, menghadiri Rapat Koordinasi Membahas Rekomendasi Pengesahan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Samarinda di Ruang Rapat Sekda Kota Smarinda Lantai 3, Rabu, (01/02).

Rapat yang dipimpin oleh H. Hero Mardanus Satyawan, sekaligus Ketua BWI Kota Samarinda terpilih, selain juga sebagai ajang silaturahim dan perkenalan.

Dalam kesempatan tersebut, Kakankemenag Kota Samarinda, H. Baequni menyampaikan gambaran singkat BWI Kota Samarinda, antara lain tentang pembinaan nazhir, sosialisasi gerakan wakaf, kelembagaan dan advokasi. Dikatakannya, potensi zakat di Kota Samarinda masih rendah perlu diadakan pembinaan nazhir, karena banyak nazhir yang mengelola wakaf tidak sesuai dengan niat wakifnya (orang yang berwakaf).

“Pembinaan nazhir diperlukan untuk meningkatkan peran dan pengetahuan nazhir dalam pengelolaan tanah wakaf. Kemudian dibutuhkan sosialisasi gerakan wakaf kepada seluruh lapisan masyarakat tentang BWI dan pengelolaan tanah wakaf. Yang terakhir adalah kelembagaan dan advokasi. Banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat, perlu pendampingan dari BWI untuk administrasinya, seperti masjid, madrasah, atau lembaga pendidikan lainnya,” gambaran H. Baequni.

Sementara itu, Ketua Badan Pelaksana BWI H. Hero Mardanus Satyawan menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh pengurus dimana pertemuan ini sebagai ajang silaturrahmi dan perkenalan, selamat bertugas kepada kepengurusan yang baru semoga amanah dalam menggemban tugasnya.

Menindaklanjuti pembentukan BWI Kota Samarinda. "Dasar pembentukan BWI ini adalah tindak lanjut surat dari Kanwil Kemenag dan BWI Provinsi Kaltim serta amanah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang perwakafan sekaligus untuk melihat bagaimana potensi tanah wakaf yang ada di Kota Samarinda dimana jumlahnya cukup banyak," jelasnya.

BWI Kota Samarinda tentunya akan sangat membantu dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. "Butuh kerjasama dan koordinasi yang kuat dengan pihak terkait dalam hal ini BPN guna membicarakan langkah-langkah yang harus diambil untuk mempermudah proses perwakafan di Kota Samarinda. Tentunya yang menjadi pengurus juga harus orang yang betul-betul mengerti tentang perwakafan baik teknisnya maupun regulasi yang berlaku.

Ia juga mengatakan Ada tiga hal penting yang penting bagi kepengurusan yang baru, yaitu memetakkan potensi wakaf, mencari terobosan baru, dan entrepreneur dari para pengelola untuk mendapatkan nilai tambah.

Pemkot Samarinda terkait dukungan operasional, siap membantu dalam meningkatkan kinerja pengurus BWI dalam rangka pelaksanaan tugas. (Han)

  • Tags:

Alamat

  • Jl. Harmonika no. 2 Samarinda
  • (0541) 743736
  • 082191575187
  • kotasamarinda@kemenag.go.id
  • Senin - Jum'at: 08:00 - 15:30