Samarinda (Humas) - Pemerintah Kota Samarinda melalui Keputusan Wali
Kota Samarinda Nomor 400/102/HK-KS/III/2024 telah menetapkan Kadar Zakat Fitri
dan Fidyah tahun 1445 H atau 2024 M yang wajib ditunaikan oleh setiap orang
Islam dalam wilayah Kota Samarinda.
Dalam Surat Keputusan tentang Penetapan Kadar
Zakat Fitri dan Fidyah Dalam Wilayah Kota Samarinda Tahun 1445 H / 2024 M yang
dikeluarkan tanggal 7 Maret 2024 disebutkan bahwa kadar Zakat Fitri berupa
beras adalah 2,75 Kg perjiwa. Adapun jika mengacu pada harga beras yang
dikonsumsi sehari-hari dengan nilai sebagai berikut:
Kategori I sebesar Rp. 75 ribu perjiwa, kategori
II sebesar Rp.60 ribu perjiwa dan kategori III sebesar Rp.46 ribu perjiwa.
Adapun bagi yang mengkonsumsi beras dengan harga lebih atau kurang dari
kategori tersebut dapat menyesuaikan.
Selanjutnya untuk kadar Fidyah perorang perhari
adalah sebanyak 0,7 Kg (7 ons) perharinya. sedangkan jika dikonversi ke dalam
bentuk uang maka ada dua kategori yakni kategori I sebesar Rp.40 ribu perjiwa
dan kategori II sebesar Rp.25 ribu perjiwa.
Dalam surat tersebut pemerintah kota juga
menganjurkan kepada kaum muslimin dan muslimat yang akan menunaikan zakat firah
dan fidyah agar menyalurkannya melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota
Samarinda dan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang diberi amanat oleh BAZNAS kota
serta membayar zakat sedini mungkin dengan tidak menunggu batas waktu akhir
Ramadhan. Hal ini guna memudahkan para petugas zakat (Amil Zakat) untuk
membagikan kepada para mustahiq (orang yang berhak) menerimanya.
Dalam Surat Keputusan Wali Kota ini juga
disampaikan bahwa petugas penerima zakat (Amil Zakat/UPZ) tidak diperkenankan
menjual beras zakat yang diterimanya kepada muzakki yang akan berzakat.
(Han)
