Jl. Harmonika No. 2 Samarinda

kotasamarinda@kemenag.go.id

blog

Samarinda (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Kunjang bekerja sama dengan Pengadilan Agama Samarinda, Kelurahan Sungai Kunjang, dan Kecamatan Sungai Kunjang menggelar kegiatan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah yang dipusatkan di Kantor Lurah Sungai Kunjang. Kegiatan ini diikuti oleh 18 pasangan yang mengikuti proses penyadaran dan penertiban administrasi pernikahan. (21/11)

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Samarinda, Dr. H. Ikhwan Saputera, S.Kom., M.Sos, yang memberikan penguatan pentingnya pencatatan pernikahan menurut syariat dan negara.

Dalam arahannya, Dr. Ikhwan menegaskan bahwa pencatatan nikah bukan sekadar formalitas, melainkan perlindungan hukum bagi keluarga.

“Ketika pernikahan tidak tercatat, maka hak istri bisa hilang, status anak menjadi rentan, dan urusan hukum menjadi sulit,” ujarnya.


Beliau menjelaskan bahwa pernikahan bukan hanya penyatuan dua hati, tetapi juga urusan dua keluarga, bahkan dua dunia: dunia syariah dan dunia hukum negara, sehingga harus dipastikan sah dan tercatat secara resmi.

Dengan gaya komunikatif, beliau menambahkan analogi yang membuat peserta tersenyum namun memahami pesan pentingnya:

“Cinta tanpa pencatatan itu seperti sinyal WiFi lemah—menghubungkan, tapi tidak bisa diandalkan.”

Kasi Bimas menutup arahannya dengan ajakan agar masyarakat membangun keluarga yang kuat, tertib, dan penuh keberkahan, serta berdoa agar setiap rumah tangga selalu dijaga oleh Allah SWT.

Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Kemenag dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait pentingnya pencatatan perkawinan. (sif)

  • Tags:

Alamat

  • Jl. Harmonika no. 2 Samarinda
  • (0541) 743736
  • 082191575187
  • kotasamarinda@kemenag.go.id
  • Senin - Jum'at: 08:00 - 15:30