Jl. Harmonika No. 2 Samarinda

kotasamarinda@kemenag.go.id

blog

Samarinda (Humas) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur Bersama Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda melalui Bidang Bimbingan Masyarakat Islam lakukan pengamatan Rukyatul Hilal di Masjid Syeikh Mahmuddin Plaza Mulia Samarinda, Kamis (20/04). Sore

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur, H. Abdul Khaliq memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang sudah menyempatkan waktu dan bersedia untuk hadir.

Dijelaskan Kakanwil, dalam penentuan 1 Ramadan dan 1 Syawal, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama menggunakan kriteria yang mengacu pada kesepakatan Kementerian Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) 2021.

"Untuk Indonesia kriteria tersebut diterapkan pada tahun 2022 lalu," ungkapnya.

Kalaupun nantinya terdapat perbedaan, lanjut Kakanwil, dalam pelaksanaan salat Idul Fitri agar menyikapi secara arif dan bijaksana dengan memperhatikan kebersamaan dan kesatuan.

"Janganlah sampai ada pelarangan-pelarangan," tuturnya.

Sementara itu, berdasarkan penjelasan dari Prakirawan BMKG Samarinda, Fatuh bahwa jarak sudut antara pusat piringan bulan dan pusat piringan matahari atau dinamakan elongasi di Kaltim berada pada titik 2 derajat lebih 18 menit.

"Ini menunjukkan ketinggian hilal belum memenuhi syarat, karena bedasarkan kesepakatan MABIMS ketinggian hilal harus di 3 derajat," ungkap Fatuh.

Oleh karenanya, Fatuh menyimpulkan di Kaltim hilal tidak dapat terlihat.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam H. Muhammad Isnaini, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda H. Baequni, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Timur Samudi, serta beberapa tamu undangan lainnya.

Kementerian Agama sendiri telah menetapkan 124 titik lokasi di seluruh Indonesia guna mendapatkan perhitungan yang akurat.

Nantinya hasil rukyatul hilal ini akan dilaporkan sebagai bahan pertimbangan sidang isbat awal Syawal 1444 H.(Han)

  • Tags:

Alamat

  • Jl. Harmonika no. 2 Samarinda
  • (0541) 743736
  • 082191575187
  • kotasamarinda@kemenag.go.id
  • Senin - Jum'at: 08:00 - 15:30