Samarinda (Humas) -
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur Bersama Kantor
Kementerian Agama Kota Samarinda melalui Bidang Bimbingan Masyarakat Islam
lakukan pengamatan Rukyatul Hilal di Masjid Syeikh Mahmuddin Plaza Mulia
Samarinda, Kamis (20/04). Sore
Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Kalimantan Timur, H. Abdul Khaliq memberikan apresiasi kepada
seluruh pihak yang sudah menyempatkan waktu dan bersedia untuk hadir.
Dijelaskan Kakanwil, dalam
penentuan 1 Ramadan dan 1 Syawal, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama
menggunakan kriteria yang mengacu pada kesepakatan Kementerian Agama Brunei
Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) 2021.
"Untuk Indonesia kriteria
tersebut diterapkan pada tahun 2022 lalu," ungkapnya.
Kalaupun nantinya terdapat
perbedaan, lanjut Kakanwil, dalam pelaksanaan salat Idul Fitri agar menyikapi
secara arif dan bijaksana dengan memperhatikan kebersamaan dan kesatuan.
"Janganlah sampai ada
pelarangan-pelarangan," tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan
penjelasan dari Prakirawan BMKG Samarinda, Fatuh bahwa jarak sudut antara pusat
piringan bulan dan pusat piringan matahari atau dinamakan elongasi di Kaltim
berada pada titik 2 derajat lebih 18 menit.
"Ini menunjukkan ketinggian
hilal belum memenuhi syarat, karena bedasarkan kesepakatan MABIMS ketinggian
hilal harus di 3 derajat," ungkap Fatuh.
Oleh karenanya, Fatuh
menyimpulkan di Kaltim hilal tidak dapat terlihat.
Turut hadir dalam kegiatan ini
Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam H. Muhammad Isnaini, Kepala Kantor
Kementerian Agama Kota Samarinda H. Baequni, Sekretaris Umum Majelis Ulama
Indonesia Kalimantan Timur Samudi, serta beberapa tamu undangan lainnya.
Kementerian Agama sendiri telah
menetapkan 124 titik lokasi di seluruh Indonesia guna mendapatkan perhitungan
yang akurat.
Nantinya hasil rukyatul hilal ini akan dilaporkan sebagai bahan pertimbangan sidang isbat awal Syawal 1444 H.(Han)
