Samarinda (Humas) Mutasi dalam sebuah lembaga atau instansi merupakan hal
biasa sebagai bentuk penyegaran bagi pegawai sekaligus agar pegawai semakin
banyak mengetahui hal lain di unit kerja atau satuan kerja dalam lingkup
instansi atau lembaga di mana seseorang bekerja.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda,
DR. H. Baequni, M.Pd., saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Mutasi bagi 2 ASN di
Lingkungan Kemenag Kota Samarinda, Senin (03/10).
H. Baequni., dalam arahannya mengatakan “Mutasi hal yang biasa dan jangan
dianggap hal yang luar biasa. Mutasi bukan sebuah hukuman namun sebagai bentuk
penyegaran bagi seorang pegawai,” Semakin sering mutasi berarti semakin tinggi
jam terbang dan kita juga semakin banyak mengetahui hal-hal lain terkait
instansi kita. Olehnya itu kalau mau jadi kepala kantor, sering-sering minta
dimutasi,”candanya disambut tawa.
“Semua tempat baik itu di Subbag TU, Haji, Penyelenggara Zakat Wakaf,
Penmad, PAI, Pontren. KUA Kecamatan dan di Madrasah semuanya sama, tinggal
bagaimana kita menyinkronkan ilmu yang telah didapatkan dengan pekerjaan yang
ada di kantor, agar melaksanakan tugas dengan baik di tempat masing-masing ”ujarnya.
H. Baequni.
Penyerahan SK tersebut disaksikan oleh Kasubbag TU, Kepala KUA Kecamatan
Samarinda Kota, Kepala MAN 2 beserta Kepala TU dan Anailis Kepegawaian di Ruang
Kepala Kantor Kemenag Kota Samarinda.
Diinformasikan, dua ASN di Lingkungan Kemenag Kota Samarinda yang dimutasi
yakni H. Agus Bastari dari MAN 2 Samarinda ke KUA Kec. Samarinda Utara dan Nurul
Hidayah dari KUA Kec. Samarinda Kota ke KUA Kec. Samarinda Utara. (Han)
