Jl. Harmonika No. 2 Samarinda

kotasamarinda@kemenag.go.id

blog
  • Super User
  • Pengawas
  • 2025-11-26 20:11:33
  • 148

Samarinda (Humas) - Kelompok Kerja Pengawas Madrasah Provinsi Kalimantan Timur menggelar audiensi bersama Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada Rabu (26/11), bertempat di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim. Audiensi ini membahas secara khusus implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada satuan pendidikan madrasah di Kalimantan Timur sebagai bagian dari upaya memperkuat mutu pendidikan berbasis pendampingan dan supervisi. Kegiatan berlangsung dari pukul 14.00 hingga 16.04 WITA dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Muhammad Darlis, S.Hut., M.Si., M.H.


Kegiatan ini dihadiri secara lengkap oleh seluruh unsur pengawas, baik dari Pokjawas Madrasah maupun Pokjawas PAI se-Kalimantan Timur. Kehadiran penuh ini mencerminkan kuatnya semangat kolektif para pengawas dalam memperjuangkan penguatan peran dan fungsi mereka di tengah dinamika kebijakan pendidikan nasional. Turut hadir pula pejabat teras dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur, yakni Kepala Bidang Pendidikan Madrasah H. Sabranssyah dan Kepala Bidang PAKIS H. M. Isnaini. Dari unsur organisasi profesi, hadir Ketua Pokjawas Madrasah Provinsi H. Jumian dan Ketua Pokjawas PAI Provinsi H. Yaman, serta perwakilan dari Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu Ketua Pokjawas Madrasah Dr. Suwito, M.Pd., bersama sekretaris.

Dalam pembukaannya, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Muhammad Darlis, menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan resmi dari Pokjawas Madrasah Provinsi Kaltim terkait implementasi kebijakan Merdeka Belajar di lingkungan madrasah. Komisi IV menaruh perhatian besar terhadap penguatan pendidikan madrasah sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional di daerah. Ia menegaskan perlunya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah dan Kementerian Agama agar kebijakan yang dihasilkan tidak bertabrakan dengan regulasi yang ada.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Dr. Agusriansyah, S.I.P., M.Si., dalam paparannya menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki ruang untuk memberikan dukungan kepada guru agama dan pengawas madrasah, sepanjang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa pola insentif yang memungkinkan dapat berbasis kegiatan, berbasis mutu pendidikan, maupun berbasis kompetensi, namun tidak bersifat tunjangan rutin bulanan. Bentuk dukungan lainnya dapat berupa hibah institusional, pengadaan sarana prasarana, serta dukungan transportasi kegiatan. Skema kerja sama antara Kementerian Agama dan Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim dinilai menjadi pintu masuk legal dalam penguatan kesejahteraan tidak langsung bagi pengawas.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur melalui jajaran yang hadir menyampaikan bahwa hingga saat ini Kalimantan Timur masih mengalami kekurangan signifikan jumlah pengawas, khususnya Pengawas Pendidikan Agama Islam. Secara ideal dibutuhkan 77 pengawas PAI, sementara yang tersedia baru 39 orang. Selain itu, terdapat sekitar 567 madrasah di Kalimantan Timur dengan keterbatasan dukungan anggaran operasional pengawasan. Keterbatasan sarana prasarana, moratorium pengangkatan pengawas, serta belum adanya dukungan pembiayaan perjalanan dinas menjadi tantangan besar dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

Ketua Pokjawas Madrasah Provinsi Kalimantan Timur, H. Jumian, menegaskan bahwa peran pengawas saat ini tidak lagi sebatas pemeriksa administrasi, melainkan sebagai pendamping, fasilitator, dan coach bagi guru serta kepala madrasah sebagaimana diamanatkan dalam Perdirjen GTK Nomor 4831 Tahun 2023. Namun dalam praktiknya, masih terjadi ketimpangan distribusi pengawas di kabupaten/kota, lemahnya dukungan kelembagaan, dan minimnya penganggaran bagi organisasi profesi pengawas. Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pengawas belum mendapatkan insentif di tingkat provinsi, sementara di beberapa kabupaten/kota sudah tersedia dalam skema tertentu.

Pandangan senada juga disampaikan oleh Siti Zulaikah yang menyoroti bahwa tugas utama pengawas sebagai penjamin mutu internal sering terkendala oleh belum terfasilitasinya perjalanan dinas serta ketiadaan SPPD khusus bagi pengawas. Kondisi ini menyebabkan aktivitas pembinaan ke daerah pelosok, khususnya wilayah 3T, menjadi tidak optimal. Di sisi lain, perbedaan regulasi insentif antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota turut menimbulkan kesenjangan kesejahteraan pengawas.

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Kaltim, H. Sabranssyah, menambahkan bahwa dari total 567 madrasah di Kalimantan Timur, hanya 38 yang berstatus negeri. Dengan jumlah pengawas yang terbatas serta moratorium pengangkatan jabatan pengawas, beban kerja menjadi sangat berat. Ia secara terbuka memohon dukungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk ikut berkontribusi dalam menunjang kesejahteraan serta kelancaran tugas pengawas madrasah sebagai garda terdepan penjaminan mutu pendidikan Islam.

Audiensi ini juga menghasilkan pemetaan masalah strategis yang mencakup lemahnya sinergi antarlembaga, keterbatasan anggaran operasional, kesenjangan kompetensi pengawas dalam implementasi Merdeka Belajar, tumpang tindih kewenangan, lemahnya koordinasi antarunit, hingga belum optimalnya digitalisasi pelaporan supervisi. Data menunjukkan bahwa sebanyak 72 persen laporan supervisi masih dilakukan secara manual, sementara baru 38 persen pengawas yang mengikuti pelatihan Merdeka Belajar pada tahun 2024. Kondisi ini menguatkan urgensi penguatan sistem pengawasan berbasis digital dan peningkatan kapasitas SDM pengawas secara berkelanjutan.

Melalui forum audiensi ini, Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyatakan komitmennya untuk mengawal penguatan regulasi, politik anggaran, serta evaluasi implementasi kebijakan pengawasan pendidikan agar sejalan dengan semangat Merdeka Belajar. Kehadiran lengkap unsur pengawas, pejabat Kanwil Kemenag, serta perwakilan Pokjawas kabupaten/kota menjadi simbol kuat sinergi dan kepedulian bersama terhadap masa depan pendidikan madrasah di Kalimantan Timur. Dengan semangat kolaboratif ini, diharapkan peran pengawas semakin bermakna dalam mendorong lahirnya madrasah yang unggul, bermutu, dan berdaya saing. (DNA/foto:PP)

Alamat

  • Jl. Harmonika no. 2 Samarinda
  • (0541) 743736
  • 082191575187
  • kotasamarinda@kemenag.go.id
  • Senin - Jum'at: 08:00 - 15:30