Samarinda (Humas) Legalitas
tanah wakaf dinilai penting, agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari.
Karenanya sertifikat tanah wakaf menjadi hal yang harus diterbitkan untuk
menghindari masalah hukum nantinya.
Atas kondisi tersebut, Kantor Kementerian Agama Kota
Samarinda melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf bekerjasama Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Samarinda menyerahkan Sembilan
Sertifikat tanah wakaf, di Samarinda, Rabu (05/04) sore.
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto yang menyerahkan langsung
sertifikat tersebut, bertempat di Yayasan Pendidikan Islam Pinang Seribu, Sempaja
Utara, Kota Samarinda di damping Kepala Kanwil Kemenag Prov. Kaltim Drs. H.
Abdul Khaliq. M.Pd., Kepala Kantor Kemenag Kota Samarinda DR. H. Baequni,
M.Pd., dan Ketua YPIP Bapak Imam Sanusi, S.HI, M.H.
Setelah Penyerahan Sertifikat Wakaf Pada kesempatan tersebut
Menteri Hadi sempat bertanya kepada para siswa-siswi di Yayasan Pendidikan
Islam Pinang Seribu. "Siapa yang mau jadi tentara?" tanya Menteri
Hadi yang kemudian disambut riuh siswa-siswi sambil beberapa orang mengacungkan
tangan, menunjukkan minat menjadi anggota TNI.
Kunjungan dan penyerahan Sembilan sertifikat tanah wakaf ini
dilakukan Menteri Hadi, setelah deklarasi Bontang sebagai Kota Lengkap.
Sementara sambutan hangat dan terharu dari Pengurus Yayasan atas terbitnya
sertifikat tersebut yang diserahkan langsung Menteri Hadi.
Turut mendampingi, Direktur Jenderal SPPR, Staf Khusus dan
Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN; Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian
ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, beserta jajaran.
(Han)
