Jl. Harmonika No. 2 Samarinda

kotasamarinda@kemenag.go.id

blog

Samarinda (Humas)  Legalitas tanah wakaf dinilai penting, agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari. Karenanya sertifikat tanah wakaf menjadi hal yang harus diterbitkan untuk menghindari masalah hukum nantinya.

Atas kondisi tersebut, Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf bekerjasama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Samarinda menyerahkan Sembilan Sertifikat tanah wakaf, di Samarinda, Rabu (05/04) sore.

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto yang menyerahkan langsung sertifikat tersebut, bertempat di Yayasan Pendidikan Islam Pinang Seribu, Sempaja Utara, Kota Samarinda di damping Kepala Kanwil Kemenag Prov. Kaltim Drs. H. Abdul Khaliq. M.Pd., Kepala Kantor Kemenag Kota Samarinda DR. H. Baequni, M.Pd., dan Ketua YPIP Bapak Imam Sanusi, S.HI, M.H.

Setelah Penyerahan Sertifikat Wakaf Pada kesempatan tersebut Menteri Hadi sempat bertanya kepada para siswa-siswi di Yayasan Pendidikan Islam Pinang Seribu. "Siapa yang mau jadi tentara?" tanya Menteri Hadi yang kemudian disambut riuh siswa-siswi sambil beberapa orang mengacungkan tangan, menunjukkan minat menjadi anggota TNI.

Kunjungan dan penyerahan Sembilan sertifikat tanah wakaf ini dilakukan Menteri Hadi, setelah deklarasi Bontang sebagai Kota Lengkap. Sementara sambutan hangat dan terharu dari Pengurus Yayasan atas terbitnya sertifikat tersebut yang diserahkan langsung Menteri Hadi.

Turut mendampingi, Direktur Jenderal SPPR, Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN; Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, beserta jajaran. (Han)

  • Tags:

Alamat

  • Jl. Harmonika no. 2 Samarinda
  • (0541) 743736
  • 082191575187
  • kotasamarinda@kemenag.go.id
  • Senin - Jum'at: 08:00 - 15:30