Jl. Harmonika No. 2 Samarinda

kotasamarinda@kemenag.go.id

blog
  • Super User
  • Pontren
  • 2025-12-23 14:16:08
  • 117

<23 Pesantren di Samarinda Belum Berizin, Kemenag Tekankan Pentingnya Legalitas dan Perlindungan Santri

Samarinda (Humas) – Dalam rangka memastikan ketertiban administrasi kelembagaan dan legalitas operasional pondok pesantren, Kementerian Agama menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kebijakan Kelembagaan tentang Penertiban Pondok Pesantren yang berlangsung di Five Premiere Hotel, Selasa (23/12/2025).

Diadakan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kegiatan ini diikuti oleh perwakilan pondok pesantren se-Kalimantan Timur serta sejumlah instansi lintas sektoral tingkat provinsi. Hadir sebagai narasumber, Kepala Seksi PD Pontren Kemenag Kota Samarinda, H. Ridla, S.HI, M.H, dalam hal ini mewakili Kanwil Kemenag Kalimantan Timur, yang memberikan paparan terkait kebijakan kelembagaan dan tata kelola pesantren.

Dalam paparannya, H. Ridla menegaskan pentingnya pendaftaran izin operasional pondok pesantren sebagai bentuk penertiban dan tanggung jawab kelembagaan. “Masih ada sekitar 23 pondok pesantren di Kota Samarinda yang belum memiliki izin operasional. Ini harus segera ditindaklanjuti agar seluruh lembaga berjalan sesuai regulasi,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Agama telah mengeluarkan edaran mengenai mekanisme pengaduan masyarakat sebagai respon terhadap maraknya kasus perundungan, pelecehan, dan penyimpangan seksual di lingkungan pesantren. “Pesantren harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendidik bagi para santri. Setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.


Lebih lanjut, H. Ridla menekankan pentingnya afiliasi pondok pesantren dengan organisasi kemasyarakatan Islam yang sah sebagai bagian dari syarat pendirian pesantren. Menurutnya, hal ini tidak hanya memperkuat identitas lembaga, tetapi juga menjaga kesinambungan visi keislaman dan kebangsaan dalam pendidikan pesantren.

Melalui kegiatan Monev ini, Kementerian Agama berharap seluruh pondok pesantren di Kalimantan Timur dapat semakin tertib secara kelembagaan dan terus berkomitmen mewujudkan pendidikan keagamaan yang bermutu, moderat, dan berintegritas. (Rey/foto:PDP)

  • Tags:

Alamat

  • Jl. Harmonika no. 2 Samarinda
  • (0541) 743736
  • 082191575187
  • kotasamarinda@kemenag.go.id
  • Senin - Jum'at: 08:00 - 15:30