<23 Pesantren di Samarinda Belum Berizin, Kemenag Tekankan Pentingnya Legalitas dan Perlindungan Santri
Samarinda (Humas) – Dalam rangka
memastikan ketertiban administrasi kelembagaan dan legalitas operasional pondok
pesantren, Kementerian Agama menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi
(Monev) Kebijakan Kelembagaan tentang Penertiban Pondok Pesantren yang
berlangsung di Five Premiere Hotel, Selasa (23/12/2025).
Diadakan oleh Pemerintah Provinsi
Kalimantan Timur, kegiatan ini diikuti oleh perwakilan pondok pesantren
se-Kalimantan Timur serta sejumlah instansi lintas sektoral tingkat provinsi.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Seksi PD Pontren Kemenag Kota Samarinda, H.
Ridla, S.HI, M.H, dalam hal ini mewakili Kanwil Kemenag Kalimantan Timur, yang
memberikan paparan terkait kebijakan kelembagaan dan tata kelola pesantren.
Dalam paparannya, H. Ridla
menegaskan pentingnya pendaftaran izin operasional pondok pesantren sebagai
bentuk penertiban dan tanggung jawab kelembagaan. “Masih ada sekitar 23
pondok pesantren di Kota Samarinda yang belum memiliki izin operasional. Ini
harus segera ditindaklanjuti agar seluruh lembaga berjalan sesuai regulasi,”
jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Agama telah mengeluarkan edaran mengenai mekanisme pengaduan masyarakat sebagai respon terhadap maraknya kasus perundungan, pelecehan, dan penyimpangan seksual di lingkungan pesantren. “Pesantren harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan mendidik bagi para santri. Setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.
Lebih lanjut, H. Ridla menekankan
pentingnya afiliasi pondok pesantren dengan organisasi kemasyarakatan Islam
yang sah sebagai bagian dari syarat pendirian pesantren. Menurutnya, hal ini
tidak hanya memperkuat identitas lembaga, tetapi juga menjaga kesinambungan
visi keislaman dan kebangsaan dalam pendidikan pesantren.
Melalui kegiatan Monev ini,
Kementerian Agama berharap seluruh pondok pesantren di Kalimantan Timur dapat
semakin tertib secara kelembagaan dan terus berkomitmen mewujudkan pendidikan
keagamaan yang bermutu, moderat, dan berintegritas. (Rey/foto:PDP)
