Jl. Harmonika No. 2 Samarinda

kotasamarinda@kemenag.go.id

  • Hainun, Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama KanKemenag Kota Samarinda
  • 2025-09-15 15:01:11
  • 39

Pengembang Teknologi Pembelajaran: Penggerak Inovasi Pendidikan di Era Digital

Pernahkah kita membayangkan bagaimana proses belajar bisa lebih menarik, interaktif dan sesuai dengan perkembangan zaman? Nah, dibalik itu ada sosok yang punya peran penting, yaitu Pengembang Teknologi Pembelajara. Apa itu Pengembang Teknologi Pembelajaran?

Melalui PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2009 terbit Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) dan telah direvisi  dalam PermenPANRB No. 28 Tahun 2017 yang memuat Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran serta Angka Kreditnya, menjelaskan bahwa PTP bertugas untuk melaksanakan kegiatan analisis, perancangan, pengembangan, pemanfaatan serta evaluasi teknologi pembelajaran.

Mengapa PTP Penting? Perubahan teknologi begitu cepat. Cara belajar generasi saat ini berbeda jauh dengan generasi sebelumnya. Siswa lebih akrab dengan gawai, internet dan media sosial dibandingkan buku teks. Disinilah PTP hadir untuk:

Menghadirkan pembelajaran yang relevan dengan gaya belajar generasi digital.

Meningkatkan kualitas pedidikan melalui media pembelajaran yang interaktif dan menarik

Mendampingi guru agar lebih percaya diri dalam menggunakan teknologi

Mewujudkan transformasi pendidikan sesuai visi pemerintah

Apa Saja sih tugas-tugas PTP? Seorang PTP menjalankan peran penting yang mencakup beberapa bidang:

1.     Analisis kebutuhan (mencari tahu masalah belajar yang dihadapi guru, siswa, maupun instansi

2.     Desain pembelajaran (merancang model, strategi dan media pembelajaran yang sesuai)

3.     Produksi Media (membuat bahan ajar seperti video, e-modul, aplikasi hingga platform e-learning)

4.     Implementasi Teknologi (mendampingi penerapan media atau sistem pembelajaran di sekolah maupun lembaga pelatihan)

5.     Evaluasi Pembelajaran (memastikan program, media atau aplikasi yang digunakan benar-benar bermanfaat)

6.     Pendampingan dan Konsultasi (menjadi mitra guru dan tenaga pendidik dalam beradaptasi dengan teknologi)

Jabatan PTP memiliki jenjang yang jelas, yaitu:

Ahli Pertama: tugas utamanya adalah melaksanakan analisis kebutuhan pembelajaran, merancang perangkat pembelajaran sederhana, mengembangkan media belajar tingkat dasar dan mendokumentasikan hasil kegiatan

Ahli Muda: tugas utamanya yaitu merancang program pembelajaran yang lebih kompleks, mengembangkan model pembelajaran berbasis teknologi, membuat media dan sumber belajar yang lebih variatif serta melakukan evaluasi program pembelajaran

Ahli Madya: tugas utamanya yaitu menyusun kebijakan pengembangan teknologi pembelajaran di tingkat lembaga/instansi, mengembangkan model dan model pembelajaran yang inovatif, melakukan supervisi dan evaluasi kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran, serta publikasi ilmiah atau karya inovasi di bidang pembelajaran

Ahli Utama: tugas utamanya yaitu menjadi perumus kebijakan nasional di bidang teknologi pembelajaran, memberi bimbingan dan konsultasi tingkat nasional, melakukan kajian strategis dan penelitian mendalam terkait pembelajaran serta publikasi internasional, inovasi atau kerya besar di bidang pendidikan dan pembelajaran.

Dengan jenjang ini, PTP bukan sekedar profesi, tetapi jalur karir yang menjanjikan bagi ASN di bidang pendidikan.Peran Strategis PTP di antaranya adalah:

Sebagai Inovator dengan menghadirkan ide-ide kreatif untuk memodernisasi pembelajaran

Sebagai Fasilitator dengan membantu guru dan tenaga pendidik menguasai teknologi

Sebagai Konsultan dengan memberi solusi atas masalah pembelajaran di sekolah atau lembaga pendidikan

Sebagai Penggerak Perubahan dengan mendorong terciptanya budaya digital di dunia pendidikan. Keberadaan PTP diharapkan bisa menjadi penggerak inovasi pendidikan Indonesia. Dengan kemampuan mendesain dan menghadirkan pembelajaran berbasis teknologi, PTP menjadi bagian penting dalam perjalanan Indonesia menuju sistem pendidikan yang modern dan berdaya saing global.

Alamat

  • Jl. Harmonika no. 2 Samarinda
  • (0541) 743736
  • 082191575187
  • kotasamarinda@kemenag.go.id
  • Senin - Jum'at: 08:00 - 15:30