Jl. Harmonika No. 2 Samarinda

kotasamarinda@kemenag.go.id

  • Faqihulhikam Mohammad, Pengembang Teknologi Pembelajaran Kankemenag Kota Samarinda
  • 2025-09-22 08:45:12
  • 60

Mengenal Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran di Lingkungan Kementerian Agama

Setiap lembaga pendidikan dan pelayanan publik saat ini dihadapkan pada tantangan besar untuk bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi. Perubahan ini tidak hanya menuntut tersedianya sarana modern, tetapi juga sumber daya manusia yang mampu mengelola, mengembangkan, dan memanfaatkannya secara optimal. Dalam konteks inilah lahir kebutuhan akan jabatan khusus yang berfokus pada pengembangan teknologi pembelajaran. Jabatan ini dirancang untuk menjawab tuntutan inovasi sekaligus memastikan bahwa proses belajar, baik di lembaga pendidikan maupun di unit kerja nonformal, dapat berlangsung lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan dinamika zaman. Dari sinilah kemudian muncul jabatan fungsional yang akan kita bahas lebih lanjut.

Jabatan ini dimulai ketika terbitnya Permenpan-RB Nomor 2 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya. Peraturan ini kemudian direvisi melalui Permenpan-RB Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur kedudukan, butir kegiatan, serta angka kredit PTP pada setiap jenjang jabatan. Selanjutnya, penguatan dilakukan melalui Permenpan-RB Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PTP yang menetapkan aspek teknis, manajerial, dan sosial-kultural yang wajib dimiliki oleh pejabat fungsional ini. Untuk mendukung implementasi di lapangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2018 yang menjadi pedoman pelaksanaan pembinaan, pengangkatan, penyesuaian (inpassing), hingga kenaikan jabatan PTP. Rangkaian regulasi ini memastikan PTP diakui secara formal dalam sistem kepegawaian negara, sekaligus memberikan arah yang jelas bagi pengembangan karier dan profesionalitas ASN di bidang teknologi pembelajaran.

Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) adalah jabatan fungsional yang berada dibawah Kementerian Pendidikan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tugas melaksanakan kegiatan analis dan pengkajian, perancangan, pengembangan, implementasi, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran atau yang dikenal dengan model ADDIE (Analize, Design, Develop, Implement, Evaluation). Jabatan Fungsional PTP merupakan jabatan keahlian yang terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama. Sebagaimana jabatan fungsional lainnya, PTP memiliki tiga unsur kegiatan, yaitu Pendidikan Pengembangan Teknologi Pembelajaran dan Pengembangan Profesi. Adapun kompetensi yang diharapkan dari PTP yakni Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial-Kultural.

Ruang lingkup tugas PTP adalah pengembangan teknologi pembelajaran, meskipun kata “pembelajaran” sering identik dengan sekolah, sebenarnya PTP berfungsi lebih luas: mendesain pengalaman belajar di semua bidang kerja yang memerlukan transfer pengetahuan, keterampilan, maupun perubahan sikap. Di antara kementerian yang sudah merekrut JF PTP adalah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) yang sekaligus merupakan instansi pembina JF PTP, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan serta Kementerian Agama melalui Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM).

Di Kementerian Agama Kota Samarinda, jabatan fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) hadir sebagai tenaga fungsional yang mendukung inovasi pendidikan di berbagai bidang. Saat ini, PTP ditempatkan di beberapa seksi, yakni Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI), Seksi Pendidikan Madrasah, serta Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Kehadiran PTP di tiga seksi ini menjadi bukti bahwa Kemenag Samarinda terus berkomitmen mendorong transformasi digital pendidikan keagamaan demi peningkatan mutu layanan bagi masyarakat. Pada akhirnya, hadirnya jabatan fungsional ini diharapkan menjadi penggerak utama dalam transformasi digital pendidikan, yang tidak hanya meningkatkan kualitas pembelajaran, tetapi juga memperkuat daya saing lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama.

Alamat

  • Jl. Harmonika no. 2 Samarinda
  • (0541) 743736
  • 082191575187
  • kotasamarinda@kemenag.go.id
  • Senin - Jum'at: 08:00 - 15:30