Setiap
lembaga pendidikan dan pelayanan publik saat ini dihadapkan pada tantangan
besar untuk bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi. Perubahan ini
tidak hanya menuntut tersedianya sarana modern, tetapi juga sumber daya manusia
yang mampu mengelola, mengembangkan, dan memanfaatkannya secara optimal. Dalam
konteks inilah lahir kebutuhan akan jabatan khusus yang berfokus pada
pengembangan teknologi pembelajaran. Jabatan ini dirancang untuk menjawab
tuntutan inovasi sekaligus memastikan bahwa proses belajar, baik di lembaga
pendidikan maupun di unit kerja nonformal, dapat berlangsung lebih efektif,
efisien, dan sesuai dengan dinamika zaman. Dari sinilah kemudian muncul jabatan
fungsional yang akan kita bahas lebih lanjut.
Jabatan
ini dimulai ketika terbitnya Permenpan-RB Nomor 2 Tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya. Peraturan ini
kemudian direvisi melalui Permenpan-RB Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur
kedudukan, butir kegiatan, serta angka kredit PTP pada setiap jenjang jabatan.
Selanjutnya, penguatan dilakukan melalui Permenpan-RB Nomor 3 Tahun 2021
tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PTP yang menetapkan aspek teknis,
manajerial, dan sosial-kultural yang wajib dimiliki oleh pejabat fungsional
ini. Untuk mendukung implementasi di lapangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN)
menerbitkan Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2018 yang menjadi pedoman pelaksanaan
pembinaan, pengangkatan, penyesuaian (inpassing), hingga kenaikan jabatan PTP.
Rangkaian regulasi ini memastikan PTP diakui secara formal dalam sistem
kepegawaian negara, sekaligus memberikan arah yang jelas bagi pengembangan
karier dan profesionalitas ASN di bidang teknologi pembelajaran.
Jabatan
Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (PTP) adalah jabatan fungsional yang
berada dibawah Kementerian Pendidikan yang diberikan kepada Aparatur Sipil
Negara (ASN) dengan tugas melaksanakan kegiatan analis dan pengkajian, perancangan,
pengembangan, implementasi, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi
pembelajaran atau yang dikenal dengan model ADDIE (Analize, Design, Develop,
Implement, Evaluation). Jabatan Fungsional PTP merupakan jabatan keahlian
yang terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya dan Ahli Utama.
Sebagaimana jabatan fungsional lainnya, PTP memiliki tiga unsur kegiatan, yaitu
Pendidikan Pengembangan Teknologi Pembelajaran dan Pengembangan Profesi. Adapun
kompetensi yang diharapkan dari PTP yakni Kompetensi Teknis, Kompetensi
Manajerial dan Kompetensi Sosial-Kultural.
Ruang
lingkup tugas PTP adalah pengembangan teknologi pembelajaran, meskipun kata
“pembelajaran” sering identik dengan sekolah, sebenarnya PTP berfungsi lebih
luas: mendesain pengalaman belajar di semua bidang kerja yang memerlukan
transfer pengetahuan, keterampilan, maupun perubahan sikap. Di antara
kementerian yang sudah merekrut JF PTP adalah Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) melalui Pusat Data dan Teknologi
Informasi (Pusdatin) yang sekaligus merupakan instansi pembina JF PTP,
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui
Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan serta Kementerian Agama melalui Badan
Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM).
Di
Kementerian Agama Kota Samarinda, jabatan fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran (PTP) hadir sebagai tenaga fungsional yang mendukung inovasi
pendidikan di berbagai bidang. Saat ini, PTP ditempatkan di beberapa seksi,
yakni Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI), Seksi Pendidikan Madrasah, serta
Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Kehadiran PTP di tiga seksi ini
menjadi bukti bahwa Kemenag Samarinda terus berkomitmen mendorong transformasi
digital pendidikan keagamaan demi peningkatan mutu layanan bagi masyarakat. Pada
akhirnya, hadirnya jabatan fungsional ini diharapkan menjadi penggerak utama
dalam transformasi digital pendidikan, yang tidak hanya meningkatkan kualitas
pembelajaran, tetapi juga memperkuat daya saing lembaga pendidikan di bawah
Kementerian Agama.